KETAPANG – Seorang wanita berinisial J (37) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (Art) ditangkap polisi. Pelaku tangkap lantaran mengambil uang sebesar Rp5 juta, di rumah majikan yang terletak di Kelurahan Mulia baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis (30/10/2025) lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatreskrim AKP Ryan Eka Cahya mengatakan bahwa pelaku pencurian tersebut terungkap usai Tim Buser Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
“Saat melakukan penangkapan, terdapat seorang wanita yang merupakan istri dari pelaku curanmor di Rumah Sakit Fatima Ketapang. Usai melihat wajah dan ciri wanita itu, kami mencurigai adanya kesamaan dengan pelaku pencurian uang,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Jurnalborneo, Jumat (7/11/2025).
Benar saja, kecurigaan polisi terbukti, dengan cara melakukan pemeriksaan dan pencocokan profil wajah pelaku yang terekam CCTV rumah korban. Kemudian, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku berinisial J tersebut.
“Modus pelaku yakni dengan memanfaatkan kondisi rumah majikannya yang sepi untuk melancarkan aksinya dengan mengambil uang sebesar Rp5 juta rupiah, (30/8/2025). Aksinya juga terekam kamera CCTV,” jelasnya.
AKP Ryan Eka Cahya menuturkan bahwa pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya serta rekaman CCTV telah diamankan di Mapolres Ketapang.
“Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
