Nasional

Komdigi Beri Tenggat 25 PSE Mendaftar Hingga 22 September atau Terancam Diblokir

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera menuntaskan kewajiban pendaftaran. Pemerintah memberi batas waktu (deadline) paling lambat hingga 22 September 2026 mendatang.

Teguran tertulis tersebut dilayangkan oleh Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, pada Rabu (16/9/2026). Daftar tersebut mencakup 23 PSE domestik dan 2 PSE asing dari beragam sektor bisnis, mulai dari transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, e-commerce, properti, hingga penyedia jasa profesional.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan mandat hukum yang wajib dipenuhi setiap penyelenggara sistem elektronik domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia. Kewajiban ini mengacu pada Pasal 2 dan 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020).

“Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Teguh menambahkan, Komdigi tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi platform digital yang mengabaikan imbauan tersebut setelah batas waktu yang ditentukan berakhir.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.

Guna mendukung kelancaran proses registrasi, Komdigi tetap membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis. Penyelenggara yang terkendala diwajibkan mengirimkan tanggapan resmi beserta bukti tangkapan layar (screenshot) pendukung melalui pos-el aduanpseprivat@komdigi.go.id.

Selain itu, bantuan teknis dan panduan pendaftaran dapat diakses secara daring melalui situs resmi pse.komdigi.go.id maupun secara tatap muka di Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Gedung Midpoint Place Lantai 18, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lain yang belum terdaftar agar segera mematuhi aturan ini guna mewujudkan ekosistem ruang digital Indonesia yang tertib, aman, dan akuntabel.(rls/mn)

Topik