Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.
Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.