Hukum dan Kriminal

Happy Water, Narkoba Jenis Baru Mulai Beredar di Pontianak

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap adanya peredaran narkotika jenis happy water di Kota Pontianak.

Polisi menyebut narkotika tersebut dapat dicampurkan ke dalam air atau minuman, sehingga bentuk peredarannya berbeda dari narkotika konvensional yang selama ini banyak ditemukan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, happy water masuk dalam kategori narkotika yang menjadi perhatian aparat dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kalimantan Barat.

“Happy water ini masuk dalam kategori narkoba,” kata Prasetiyo saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jalan Zainuddin, Pontianak, Kalbar, Rabu (16/9/2026).

Menurut Prasetiyo, peredaran happy water di Pontianak belum terlalu lama ditemukan. Jenis narkotika tersebut juga disebut masih relatif jarang ditemukan dalam kasus yang ditangani kepolisian.

“Masuk ke Pontianak belum terlalu lama karena peredarannya masih jarang ditemukan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus pada Selasa (1/9/2026) di Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Ditresnarkoba Polda Kalbar menyita barang yang diduga happy water bersama hampir satu kilogram sabu.

Barang bukti tersebut terdiri dari tiga bungkus plastik warna merah bertuliskan F3 yang berisi serbuk diduga narkotika jenis happy water dengan berat netto 153,91 gram.

Selain itu, polisi mengamankan dua bungkus plastik warna hijau bertuliskan Doctor Juice yang juga berisi serbuk diduga happy water dengan berat netto 85,30 gram.

Total serbuk yang diduga happy water dalam perkara tersebut mencapai 239,21 gram.

“Ini bisa dicampurkan ke dalam air,” kata Prasetiyo.

Pengungkapan kasus tersebut juga mengamankan dua orang berinisial D dan V. Selain happy water, polisi menyita sabu dengan berat netto 995,56 gram, uang tunai Rp300 ribu serta dua unit telepon genggam.

D disebut berperan sebagai perantara atau pengedar narkotika jenis sabu.

Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan pasal tindak pidana narkotika yang memiliki ancaman pidana berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kemunculan happy water dalam pengungkapan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena narkotika dapat dikemas dalam bentuk yang menyerupai produk minuman dan dikonsumsi dengan cara dicampurkan ke dalam air.