PONTIANAK – Pemeriksaan mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak menuai kritik dari kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono, Herawan Utoro, menilai pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih banyak mengarah pada proses administrasi penganggaran hibah, mulai dari verifikasi proposal hingga penetapan penerima.
Menurut Herawan, rangkaian proses tersebut belum menunjukkan keterkaitan langsung dengan perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
“Mereka malah sibuk proses penganggaran yang bukan tanggung jawab daripada kedua terdakwa,” kata Herawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalbar, Rabu (16/9/2026).
Herawan mempertanyakan mengapa saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak lebih banyak digali mengenai perbuatan konkret Ismuni dan Mulyadi sebagaimana yang didakwakan.
“Artinya kita melihat bahwa Jaksa menghindari dakwaan karena menghindari saksi. Seharusnya dengan diajukannya saksi-saksi itu, dia harus menanyakan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa,” tegasnya.
Menurut Herawan, pembahasan mengenai evaluasi dan verifikasi proposal hibah hingga proses penganggaran justru tidak memperlihatkan posisi kedua terdakwa dalam rangkaian tersebut.
“Evaluasi, verifikasi proposal, proses penganggaran, proses penetapan penerimaan hibah, itu kan enggak ada hubungan sama kedua terdakwa,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan relevansi pertanyaan JPU mengenai pemberian hibah yang dilakukan secara berulang.
“Termasuk hibah terus-menerus, apa relevansinya sama terdakwa? Kan enggak ada,” katanya.
Hal serupa, menurut Herawan, terlihat ketika persidangan membahas pengajuan hibah, rekomendasi hingga keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Verifikasi dan evaluasi proposal kan enggak ada hubungan sama kedua terdakwa. Termasuk pengajuan hibah, masalah rekomendasi, TAPD, kan enggak ada hubungan sama kedua terdakwa,” katanya.
Ia menilai pembahasan tersebut belum menjawab persoalan utama dari sisi pembelaan, yakni perbuatan apa yang secara konkret dilakukan Ismuni dan Mulyadi sehingga menjadi dasar dakwaan.
“Nah itu yang sampai sekarang, Jaksa enggak buktikan perbuatan yang dituduhkan,” tegas Herawan.
Herawan meminta JPU menjadikan surat dakwaan sebagai dasar dalam mengarahkan pemeriksaan saksi dan pembuktian perkara.
“Yang kita desak Jaksa supaya menggunakan dakwaan itu sebagai kompas persidangan. Buktikan apa yang dituduhkan, jangan belok-belok,” ucapnya.
Ia mengatakan pemeriksaan saksi selama persidangan sejauh ini menurut pandangannya telah membahas proses hibah dari tahap awal hingga akhir. Namun, ia mengaku belum melihat hubungan yang jelas antara rangkaian tersebut dengan perbuatan kedua terdakwa.
“Sejak awal sampai sekarang, dari hulu sampai hilir, tapi enggak pernah bicara perbuatan kedua terdakwa. Enggak tergambar,” ujarnya.
Herawan juga menyinggung pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang menurutnya belum secara spesifik menggali perbuatan kedua terdakwa.
“Jaksa pertama sudah tuntas, tapi enggak ada nanya perbuatan kedua terdakwa. Dan Jaksa kedua sudah nanya saksi-saksi, belum juga nanya perbuatan kedua terdakwa,” katanya.
Bagi Herawan, persoalan tersebut menjadi pertanyaan utama dalam proses pembuktian perkara. Ia kembali menilai pemeriksaan JPU belum menyentuh secara langsung perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.
“Dia menghindari dakwaan, itu sederhananya. Dan juga memang dakwaannya pun enggak ada kewajiban dan tanggung jawab terhadap apa pun,” pungkasnya.
