PONTIANAK – Persidangan dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak menghadirkan perdebatan mengenai hasil pemeriksaan keuangan dan dasar penghitungan dugaan kerugian negara.
Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2019-2024, Sutarmidji, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalbar, Rabu (16/9/2026), mempertanyakan munculnya angka dugaan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar.
Menurut Sutarmidji, dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin setiap tahun merupakan bagian dari anggaran daerah yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“APBD setiap tahun termasuk hibah diaudit oleh BPK. Kalau ada temuan, 60 hari harus diselesaikan,” kata Sutarmidji usai sidang diskorsing majelis hakim.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan sebelumnya memang pernah ditemukan persoalan terkait penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin.
Salah satunya, kata Sutarmidji, terdapat temuan sekitar Rp4 juta yang kemudian dikembalikan oleh pihak yayasan.
“Kalau uang sudah dikembalikan Rp4 juta, yayasan sudah kembalikan,” ujarnya.
Selain itu, terdapat temuan sekitar Rp520 juta yang berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban atau surat pertanggungjawaban (SPJ) yang saat pemeriksaan belum dibawa.
“Kemudian ada pernah temuan Rp520 juta karena SPJ-nya tidak dibawa, tidak terbawa waktu itu. Itu diserahkan juga sudah dinyatakan clear. Jadi ya nggak ada masalah,” tegasnya.
Keterangan tersebut kemudian dikaitkan Sutarmidji dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar yang muncul dalam perkara yang sedang disidangkan.
Ia mempertanyakan dasar penghitungan tersebut apabila persoalan yang sebelumnya ditemukan BPK telah diselesaikan.
“Nah sekarang misalnya BPKP audit, misalnya kerugian Rp9,7 miliar. Dasarnya itu apa?” kata dia.
Sutarmidji juga menilai pihak yayasan tidak dapat langsung dipersalahkan hanya karena terdapat persoalan dalam dokumen pertanggungjawaban.
“Yayasan tak bisa kita salahkan. Mereka kirim SPJ. Kalau BPK nyatakan waktu itu ada yang tidak memenuhi syarat, waktu itu kan harus kembalikan,” sambungnya.
Ia kemudian mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru dipermasalahkan dalam perkara yang berjalan saat ini.
“Kenapa baru sekarang dimasalahkan?” lontarnya.
Selain mempersoalkan dasar kerugian negara, Sutarmidji juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana hibah untuk pembangunan fasilitas pendidikan Yayasan Mujahidin.
Ia menyebut pembangunan fasilitas sekolah dengan nilai sekitar Rp21 miliar menghasilkan bangunan empat lantai dengan luas sekitar 5.800 meter persegi.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan efisiensi penggunaan anggaran hibah.
“Bukan hanya hibah yang paling bagus seluruh Indonesia. Ya mungkin ujung dunia dicari, yang paling bagus itu Mujahidin,” kata Sutarmidji.
Ia bahkan mempersilakan dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli untuk membandingkan kualitas bangunan sekolah tersebut dengan fasilitas pendidikan lainnya.
“Kita periksa saja, cari saja tim ahlinya kalau tidak percaya. Mana sekolah yang paling bagus di Kalbar, itu Mujahidin,” ujarnya.
Sutarmidji juga membandingkan biaya pembangunan tersebut dengan pembangunan gedung lainnya yang menggunakan dana hibah.
“Kalau mengacu hibah kantor Kejari pada saat itu, itu kan hibah. Lebih mahal. Artinya kita (sekolah Mujahidin) lebih efisiensi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bangunan sekolah tersebut hingga kini masih dalam kondisi baik.
“Bangunan sekolah Mujahidin itu empat lantai. Sampai sekarang masih bagus-bagus itu,” katanya.
Sutarmidji menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap mantan gubernur tersebut masih berlangsung hingga sore hari.
Keterangan Sutarmidji menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.
Klaim mengenai pemeriksaan BPK yang disebut telah menyatakan persoalan hibah selesai, serta pertanyaan Sutarmidji mengenai dasar dugaan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar, merupakan keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan.
Keterangan tersebut selanjutnya akan diuji bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya dalam proses pembuktian perkara, termasuk terhadap dugaan penyimpangan dan kerugian negara sebagaimana didakwakan.
