PONTIANAK – Klaim mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji bahwa dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak bermasalah mendapat tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejati Kalbar Robinson meminta klaim tersebut dibuktikan dengan dokumen hasil pemeriksaan BPK. Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin, pembuktian tidak hanya bertumpu pada keterangan Sutarmidji sebagai saksi.
“Ya kami mau ditunjukkan terkait pemeriksaan BPK-nya apa, pemeriksaan BPK-nya hasilnya apa?” kata Robinson usai persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalbar, Rabu (16/9/2026).
Robinson mengatakan keterangan Sutarmidji akan disandingkan dengan sejumlah alat bukti yang telah diajukan jaksa dalam persidangan.
“Pembuktiannya bukan hanya keterangan saksi dari Pak Sutarmidji, tapi kita sandingkan dengan alat bukti kita, alat bukti surat, alat bukti petunjuk,” ujarnya.
Dalam persidangan, JPU juga menunjukkan salah satu dokumen kepada Sutarmidji yang berkaitan dengan status Masjid Mujahidin.
Robinson mengatakan Sutarmidji sebelumnya menerangkan bahwa Masjid Mujahidin telah ditetapkan sebagai masjid raya sejak 1953.
Namun, menurut Robinson, dokumen yang ditunjukkan jaksa dalam persidangan mencantumkan penetapan tersebut baru dilakukan pada 2020.
Perbedaan waktu tersebut menjadi perhatian JPU karena dana hibah yang menjadi objek perkara diberikan pada 2019.
“Beliau mengatakan sejak tahun 1953. Tapi kan alat bukti surat yang kita tunjukkan bahwa penetapan itu di 2020, sedangkan pemberian hibah di 2019,” kata Robinson.
Meski terdapat perbedaan keterangan dan dokumen, Robinson menyerahkan penilaian mengenai persoalan tersebut kepada majelis hakim.
“Beliau punya pendapat, ya itulah pendapat beliau. Kami menyajikan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat, nanti biar hakim yang menilai,” tegasnya.
Pernyataan Sutarmidji sebelumnya menyebut penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin telah masuk dalam pemeriksaan BPK.
Menurut Sutarmidji, jika terdapat temuan dalam pemeriksaan, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menyebut sejumlah temuan sebelumnya telah dikembalikan dan dinyatakan selesai.
Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan JPU karena dalam perkara yang sedang berjalan terdapat hasil pemeriksaan yang menjadi bagian dari pembuktian dugaan kerugian negara.
Robinson menjelaskan, berdasarkan yang diketahui jaksa, pemeriksaan BPK yang dilakukan saat itu merupakan pemeriksaan reguler atau rutin.
Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, jaksa memiliki alat bukti serta hasil pemeriksaan yang akan diuji dalam persidangan.
Perbedaan konteks pemeriksaan tersebut menjadi bagian yang akan dilihat melalui dokumen dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
JPU tidak menyimpulkan adanya pertentangan antara hasil pemeriksaan BPK dan BPKP. Namun, Robinson menegaskan seluruh keterangan dan dokumen akan diuji dalam proses pembuktian perkara.
Dengan demikian, klaim bahwa dana hibah Yayasan Mujahidin sebelumnya telah diperiksa dan dinyatakan tidak bermasalah masih menjadi bagian dari keterangan saksi yang harus diuji bersama alat bukti lainnya di hadapan majelis hakim.
