PONTIANAK – Informasi masyarakat menjadi awal pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu hampir satu kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar yang kemudian petugas melakukan penyelidikan,” kata Prasetiyo saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jalan Zainuddin, Pontianak, Kalbar, Rabu (16/9/2026).
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri orang yang diinformasikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pria yang diketahui berinisial AS dan TW.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 21.07 WIB di sebuah gang di Jalan Tanjung Raya 1. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat sekitar. Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi satu paket plastik transparan.
Paket tersebut dibungkus menggunakan plastik teh merek Guanyinwang dan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat netto 998,50 gram.
Sabu tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda PCX warna hitam yang sedang dikendarai kedua tersangka.
Selain narkotika, polisi menemukan uang tunai Rp690 juta di dalam jok sepeda motor. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap kedua tersangka. Dari TW ditemukan uang tunai Rp3,2 juta dan satu unit handphone OPPO warna hitam di dalam saku celana.
Sementara dari AS, petugas menemukan satu unit handphone OPPO A60 warna hitam. Dengan demikian, total uang tunai yang disita dalam perkara tersebut mencapai Rp693,2 juta.
Satu unit Honda PCX warna hitam beserta kuncinya juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Prasetiyo menyebut AS dan TW diduga berperan sebagai perantara atau pengedar narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
