Kalimantan Barat

Tiga Pekerja Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Ketapang

Avatar photo
Oleh Agus
Ukuran Font
Kecil Besar

KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena terbukti melakukan aktivitas kerja ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang. Ketiganya masing-masing berinisial JX, CW, dan XB.

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (25/12/2025) kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, mengatakan bahwa ketiga WNA tersebut diketahui bekerja di pertambangan emas ilegal yang berlokasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Menurutnya, upaya pengamanan dilakukan setelah ketiganya sempat berusaha meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Selasa (25/11/2025) lalu.

“Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ketapang segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan,” katanya melalui keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Hasilnya, ketiga WNA berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses pemeriksaan berlangsung, mereka ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.

“Hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Benny menjelaskan bahwa Imigrasi Ketapang menjatuhkan sanksi berupa deportasi dan penangkalan, sehingga ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asal dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian.