Kalimantan Barat

23,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Berpotensi Rugi Rp1,4 Miliar

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

PONTIANAK – Sebanyak 23.681.000 batang rokok yang diduga ilegal hasil penindakan Kodaeral XII di Pelabuhan Dwikora Pontianak dimusnahkan setelah melalui proses pemeriksaan dan pencacahan bersama Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Pemusnahan dilakukan pada 13 hingga 15 September 2026 dengan cara disiram air dan disaksikan oleh instansi terkait.

Rokok tersebut sebelumnya diamankan Tim Quick Response Kodaeral XII pada 12 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menemukan lima unit truk Fuso di Pelabuhan Dwikora Pontianak yang diduga membawa rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menggunakan KM Dharma Kartika 7.

Dari pemeriksaan, empat dari lima truk diketahui membawa rokok yang diduga ilegal. Sementara satu truk lainnya tidak ditemukan membawa rokok.

Total muatan dari empat truk tersebut mencapai 23.681.000 batang dengan berbagai varian merek. Sebanyak 1 juta batang di antaranya merupakan rokok tanpa pita cukai.

Pencacahan dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat serta instansi terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik maupun penerima barang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Dr Denih Hendrata secara daring menyebut penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal tersebut memiliki potensi kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

“Beberapa capaian penindakan yang berhasil dilaksanakan antara lain penggagalan pengiriman rokok ilegal oleh Kodaeral XII dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar,” kata Denih, Selasa (22/9/2026).

Denih mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat di wilayah yurisdiksi nasional.

Menurutnya, penegakan hukum bukan semata-mata mengenai pengamanan barang bukti, tetapi juga untuk mencegah potensi kerugian dan kebocoran ekonomi negara.

“Penegakan hukum yang dilaksanakan bukan semata-mata mengenai pengamanan barang bukti, tetapi lebih jauh merupakan upaya untuk melindungi kepentingan negara, mencegah potensi kerugian dan kebocoran ekonomi, menjaga sumber daya nasional, serta memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Denih menegaskan TNI Angkatan Laut akan terus memperkuat patroli, pertukaran informasi dan intelijen, serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi nasional.

“TNI Angkatan Laut akan terus memperkuat postur keamanan maritim, mengoptimalkan kegiatan patroli, memperkuat pertukaran informasi dan intelijen, serta melaksanakan penindakan secara tegas dan terukur terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi nasional,” katanya.

Kodaeral XII bersama instansi terkait selanjutnya terus melakukan penanganan terhadap permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.