PONTIANAK – Kabel lampu lalu lintas di simpang Jalan Diponegoro-Gajah Mada, Kota Pontianak, Kalbar, dicuri pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.
Akibat pencurian tersebut, lampu lalu lintas di kawasan itu sempat tidak berfungsi dan mengganggu sistem pengaturan arus kendaraan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak langsung melakukan pengecekan dan penanganan setelah menerima laporan terkait gangguan lampu lalu lintas tersebut.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Rendrayani, mengatakan hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan gangguan disebabkan kabel perangkat lampu lalu lintas yang hilang akibat pencurian.
“Setelah kami cek, gangguan terjadi karena adanya kabel yang hilang akibat pencurian. Ini langsung kami tindak lanjuti karena menyangkut keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” kata Rendrayani, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, keberadaan lampu lalu lintas sangat penting untuk mengatur pergerakan kendaraan, terlebih di simpang dengan aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi.
Lampu lalu lintas yang tidak berfungsi, kata dia, dapat menyebabkan pengendara kebingungan hingga meningkatkan risiko kemacetan dan kecelakaan.
“Kalau lampu lalu lintas mati, tentu berpotensi menimbulkan kebingungan pengendara, kemacetan, bahkan risiko kecelakaan. Jadi responsnya harus cepat,” ujarnya.
Petugas Dishub kemudian melakukan perbaikan terhadap perangkat yang mengalami gangguan agar fungsi pengaturan lalu lintas di simpang tersebut dapat kembali normal.
Rendrayani mengatakan penanganan tidak hanya dilakukan untuk memulihkan fungsi lampu lalu lintas, tetapi juga memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman bagi pengguna jalan.
“Yang paling penting adalah fungsi pengaturan lalu lintas segera pulih. Petugas kami langsung melakukan penanganan di lapangan,” katanya.
Ia menyayangkan aksi pencurian fasilitas publik tersebut. Menurutnya, kehilangan komponen fasilitas lalu lintas tidak hanya menyebabkan kerugian pemerintah, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Yang dirugikan bukan hanya pemerintah. Masyarakat juga terdampak karena fasilitas yang seharusnya menjaga keselamatan justru tidak bisa berfungsi,” jelasnya.
Dishub Pontianak mengajak masyarakat ikut mengawasi fasilitas publik, khususnya perangkat lalu lintas yang berada di ruang terbuka.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar traffic light, kabel, panel, maupun perlengkapan jalan lainnya.
Laporan gangguan fasilitas penerangan dan perlengkapan jalan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Dishub Kota Pontianak di https://pju.dishubptk.com/laporpju.php.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi. Kalau melihat hal yang mencurigakan di sekitar fasilitas lalu lintas, segera laporkan. Ini fasilitas bersama dan manfaatnya juga untuk keselamatan bersama,” tutur Rendrayani.
Dishub Kota Pontianak juga memastikan pemantauan terhadap fasilitas lalu lintas akan terus dilakukan di sejumlah titik guna mengantisipasi gangguan serupa.
“Kami akan terus melakukan pengecekan dan pemantauan. Setiap gangguan yang menyangkut keselamatan lalu lintas akan kami tindaklanjuti secepat mungkin,” pungkasnya.
