Ketapang

Polisi Ringkus Dua Pengedar 23 Paket Sabu di Manis Mata

Avatar photo
Oleh Agus
Ukuran Font
Kecil Besar

KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata meringkus dua pengedar 23 klip sabu siap edar, di sebuah rumah di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, Rabu (15/07/2026).

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek IPTU Meinardus mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu itu dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan warga terkait dugaan transaksi sabu di sebuah rumah. Polisi langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Kami berhasil meringkus pria berinisial SACN (23) dan wanita berinisial W (20) serta mengamankan 23 paket sabu seberat 37,16 gr sabu, beserta perangkat lainnya,” kata Mei dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2028).

Barang bukti sabu yang diamankan Polsek Manis Mata, Rabu (15/07/2026).

Ia menjelaskan kini kedua pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan langsung diamankan di Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Manis Mata, untuk penyelidikan lebih lanjut asal barang haram itu,” jelasnya.

IPTU Meinardus menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1).

Menurutnya, Polsek Manis Mata berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba secara tegas. Peran aktif warga sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran sabu ini.

“Polisi akan tindak tegas penyalahgunaan Narkoba tanpa pandang bulu untuk memutus rantai peredaran barang haram yang merusak generasi muda,” tegasnya.