Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 74,79 Gram di Ketapang Kalbar

Avatar photo
Oleh Agus
Ukuran Font
Kecil Besar

KETAPANG – Usai menerima paket sabu seberat 74,79 gram yang dikirim melalui mobil travel, seorang pria berinisial M (52) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang, di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong, Selasa siang (16/9/2025).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatnarkoba AKP Aris Pramudji melalui keterangan resmi yang diterima Jurnalboneo, Kamis (18/9/2025).

“Kami berhasil mengamankan pria berinisial M dengan barang bukti sabu 74,79 gram brutto,” ujarnya.

AKP Aris menjelaskan bahwa selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita sebuah kotak warna putih, kantong plastik warna hitam dan sebuah handphone milik pelaku.

“Dari pengakuannya, sabu itu berasal dari Kota Pontianak dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Ketapang,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.