TENGGARONG – Sebuah momentum penting bagi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terjadi, Senin (29/4/2024), di mana Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menandatangani berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023. Bertempat di ruang rapat Sekda Kukar, acara ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam memperbaharui sistem penilaian tanah dan properti.
Peta zona nilai tanah yang baru ini diharapkan dapat segera disosialisasikan ke masyarakat, sebagai langkah awal dalam proses perubahan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terjadi setiap lima tahun.
“Kami ingin memastikan bahwa informasi ini sampai ke warga dengan cepat dan tepat, sehingga mereka memahami perubahan yang akan terjadi,” ujar Sunggono.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda, memastikan bahwa proses penetapan NJOP berjalan lancar dan transparan.
“Kami mengapresiasi dukungan dari semua pihak yang terlibat, dan berharap ini akan membawa dampak positif bagi penataan ruang di Kukar,” tambahnya.
Penelitian yang telah dilakukan di sembilan desa di Kecamatan Muara Badak menjadi dasar yang kuat dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah.
“Ini adalah langkah maju dalam perencanaan strategis kami, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang,” kata Sunggono.
Penandatanganan berita acara ini juga disaksikan oleh Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ini menunjukkan sinergi yang kuat antara berbagai lembaga pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam di Kukar.
Dengan adanya peta zona nilai tanah yang baru, diharapkan akan ada keadilan dan transparansi dalam penilaian properti, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat di Kukar.(ADV/diskominfokukar/Al)
