TENGGARONG – Puluhan warga Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendatangi kantor desa setempat, Senin (31/8/2026), untuk meminta pemerintah desa membantu menyelesaikan persoalan lahan yang selama ini mereka kelola dan kini diklaim oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Warga mengaku lahan tersebut dibuka secara swadaya dari kawasan hutan dan rawa untuk dijadikan perkebunan. Mereka juga membangun jalan dan kanal agar kawasan yang sebelumnya tergenang air dapat dikeringkan dan diakses.
Salah seorang warga, Yusran, mengatakan kedatangan masyarakat ke kantor desa bertujuan meminta kepastian mengenai status lahan yang selama ini mereka garap. Namun, saat mendatangi kantor desa, kepala desa tidak berada di tempat sehingga warga hanya bertemu dengan sekretaris desa dan sejumlah staf.
”Kami datang ke kantor desa Puan Cepak mau ketemu kepala desa yang sekarang, tapi kadesnya tidak ada. Jadi yang ada hanya sekdes dan staf-staf desa, sehingga belum bisa memberikan keputusan,” kata Yusran.
Menurut Yusran, sebagian lahan yang dikelola warga merupakan hasil garapan sendiri, sedangkan sebagian lainnya dibeli dari kelompok tani yang sebelumnya disebut telah mendapat pengesahan dari kepala desa pada periode sebelumnya.
Ia menjelaskan masyarakat awalnya tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut diklaim sebagai bagian dari areal perusahaan. Saat itu, lokasi yang mereka lihat masih berupa hutan dan rawa tanpa adanya tanaman perusahaan.
”Awalnya kita enggak tahu juga itu lahan perusahaan atau apa. Status lahannya kita tidak tahu. Kita lihat hutan, ya kami garap. Kalau memang ada tanamannya, tidak mungkin kami garap,” ujarnya.

Yusran mengatakan proses membuka lahan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Kawasan yang sebelumnya berupa rawa dengan ketinggian air mencapai leher orang dewasa dikeringkan melalui pembangunan kanal dan akses jalan secara gotong royong oleh masyarakat.
Menurutnya, warga membangun jalan menuju lokasi perkebunan di tiga titik berbeda dengan panjang berkisar antara 2 hingga 4 kilometer.
Persoalan muncul setelah lahan yang telah dibuka dan dinilai siap ditanami diklaim masuk dalam areal perusahaan HTI. Warga mengaku belum pernah diperlihatkan dokumen perizinan maupun batas-batas lahan yang diklaim perusahaan.
”Mereka mengklaim sudah ada izinnya di situ, tapi sampai sekarang belum pernah kami lihat izinnya. Kalau memang itu lahan perusahaan, batasnya sampai mana juga kami tidak tahu. Kami tidak pernah ditunjukkan di mana batasnya,” kata Yusran.
Ia juga mengaku lahan yang sebelumnya digarap masyarakat kini telah ditanami oleh perusahaan. Kondisi tersebut membuat warga tidak berani lagi mengelola lahan karena khawatir berhadapan dengan persoalan hukum.
”Lahan kita habis digarap perusahaan, lahan yang kami buka ditanami perusahaan. Sudah habis digarap, kita tidak boleh garap lagi. Kalau garap ditahan, dipenjara. Jadi kita masyarakat kecil tidak berani,” ujarnya.
Karena itu, warga meminta pemerintah desa ikut memperjuangkan hak masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan perusahaan.
Menurut Yusran, masalah tersebut sebenarnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar. DPRD kemudian meminta pemerintah kecamatan membantu penyelesaian, yang selanjutnya diteruskan kepada pemerintah desa.
Namun hingga kini, kata dia, belum pernah dilakukan pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk membahas sengketa lahan tersebut.
“Sejauh ini belum ada pertemuan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Persoalan antara masyarakat dan perusahaan ini sudah lama,” katanya.
Warga berharap lahan yang disengketakan dapat kembali dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan. Mereka menilai perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu komoditas yang potensial dikembangkan karena telah banyak diusahakan masyarakat setempat.
Sementara itu, Sekretaris Desa Puan Cepak saat hendak dikonfirmasi terkait kedatangan warga dan persoalan lahan tersebut enggan memberikan keterangan. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan yang disampaikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Desa Puan Cepak terkait klaim warga mengenai status lahan, batas wilayah konsesi, maupun aktivitas perusahaan di kawasan yang dipersoalkan.*
