Advertorial

Pemprov Kaltara Perketat Kewajiban Pajak Perusahaan, Dorong PAD Lebih Optimal

Avatar photo
Oleh Alex
Ukuran Font
Kecil Besar

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya lebih patuh terhadap kewajiban pajak dan berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 500.13.2/1497/B-ABANG/GUB yang mengatur sejumlah kewajiban bagi pelaku usaha, mulai dari pembayaran pajak daerah hingga penempatan dana di perbankan lokal.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Denny Harianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Daerah tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pusat. Kita harus mampu mengoptimalkan potensi yang ada,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Menurut Denny, selama ini kontribusi investasi terhadap PAD dinilai belum maksimal, meski nilai investasi di Kaltara mencapai angka yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong adanya keseimbangan antara aktivitas usaha dan kontribusi terhadap daerah.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar berbagai jenis pajak daerah secara tertib, seperti Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selain itu, perusahaan juga diminta menggunakan kendaraan berpelat nomor Kalimantan Utara, membayar pajak alat berat, membuka kantor cabang di Tanjung Selor bagi yang berkantor pusat di luar daerah, serta menempatkan dana operasional dan program tanggung jawab sosial (CSR) pada bank yang beroperasi di Kaltara.

Denny juga menyoroti praktik penggunaan kendaraan operasional berpelat luar daerah yang dinilai merugikan penerimaan daerah.

“Fasilitas jalan digunakan di Kaltara, tetapi pajaknya dibayar di luar daerah. Ini yang harus kita tertibkan,” tegasnya.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Pemprov Kaltara membentuk Tim Optimalisasi PAD yang akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban, pemerintah menyiapkan sanksi mulai dari administrasi hingga evaluasi perizinan.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong agar program CSR perusahaan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. Sinergi ini dinilai penting agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, seperti pembangunan infrastruktur maupun fasilitas publik.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltara, Sapi’i, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah.

“Jika seluruh potensi dapat dimaksimalkan, dampaknya akan sangat besar bagi percepatan pembangunan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Kaltara berharap kemandirian fiskal daerah semakin meningkat, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah.(Adv/Ax)