KUBU RAYA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) menyegel dua lokasi lahan terbakar seluas sekitar 200 hektar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Minggu (3/8/2025). Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas terhadap dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar yang melanggar hukum lingkungan.
Dua lokasi yang disegel berada di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Kedua area tersebut berada di sekitar kawasan konsesi PT Putralirik Domas dan hanya dipisahkan oleh parit selebar enam meter.
Tindakan ini dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, didampingi sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait, termasuk Kapolres Kubu Raya, Manggala Agni Wilayah Kalimantan, Danramil Rasau Jaya, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar.
“Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara,” tegas Irjen Pol Rizal Irawan.
Kebakaran pertama kali terdeteksi pada Sabtu (26/7/2025) pukul 15.27 WIB dan sempat dilaporkan pihak perusahaan kepada pemerintah desa. Meski hujan sempat membantu proses pemadaman, api baru benar-benar berhasil dikendalikan pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.

KLH menyatakan kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat untuk pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menekankan bahwa upaya hukum akan dibarengi dengan dorongan kepada korporasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.
“Ketika terjadi kebakaran, yang kami lihat bukan hanya lokasi terbakar, tapi juga komitmen dan langkah konkret yang telah diambil sebelumnya oleh perusahaan,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa penindakan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen nasional dalam mengendalikan pencemaran udara dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Setiap perusahaan diwajibkan memastikan kesiapan sarana-prasarana dan personel pengendalian kebakaran berjalan maksimal,” tutup Ardyanto.
