MEMPAWAH – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah menyoroti dugaan pembakaran lahan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah.
Sorotan tersebut disampaikan di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah Mempawah.
Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman, mengatakan dugaan pembakaran lahan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan saat masyarakat dan petugas gabungan masih menghadapi persoalan karhutla.
“Di saat masyarakat harus menghirup udara tidak sehat akibat asap tebal, justru ada oknum anggota DPRD yang diduga malah sengaja melakukan pembakaran lahan,” kata Abdul Rohman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2026).
Menurut Abdul Rohman, dugaan tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul video di media sosial yang disebut memperlihatkan anggota DPRD tersebut membicarakan rencana pembakaran sisa lahan untuk persiapan penanaman sekitar 200 bibit kelapa sawit.
“Seharusnya pejabat publik memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Tindakan membakar lahan dengan dalih persiapan tanam sawit di musim kemarau ekstrem ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
HMI Cabang Mempawah kemudian meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abdul Rohman menyebut ketentuan mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami dari HMI Cabang Mempawah akan segera mengonsolidasikan tim dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Kami mendesak pihak Kepolisian dan Gakkum KLHK untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.
Ia juga meminta proses penanganan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak boleh ada tebang pilih hanya karena pelaku merupakan pejabat atau anggota dewan,” pungkas Abdul Rohman.
Hingga berita ini disusun, dugaan pembakaran lahan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman dari pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang disebut dalam pernyataan HMI Mempawah serta aparat penegak hukum yang berwenang.
