PONTIANAK – Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat yang semakin parah mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Kalbar mengeluarkan tuntutan keras. Presiden Republik Indonesia didesak mencopot Menteri Kehutanan dari jabatannya.
Koordinator BEM PTNU Kalbar, Sahroni, mengatakan karhutla saat ini tidak lagi sekadar persoalan kebakaran lahan. Kabut asap telah mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi.
Menurut Sahroni, sejumlah perguruan tinggi bahkan mengambil kebijakan meliburkan kegiatan akademik. Aktivitas belajar mengajar di sekolah juga turut dihentikan akibat kondisi kabut asap yang dinilai membahayakan masyarakat.
Situasi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat. Terlebih, Presiden, Wakil Presiden, hingga sejumlah kementerian terkait telah datang langsung ke Kalimantan Barat untuk melihat kondisi karhutla.
“Kita mengapresiasi kehadiran pemerintah pusat ke Kalimantan Barat. Tetapi jangan sampai kehadiran pemerintah pusat ke Kalbar hanya dijadikan panggung politik. Masyarakat membutuhkan solusi konkret terhadap karhutla, bukan hanya kunjungan,” ujar Sahroni, lewat keterangan tertulisnya, Jum’at (18/9/2026).
Sahroni menilai kehadiran pemerintah pusat harus diikuti langkah konkret dan terukur. Menurutnya, persoalan karhutla tidak boleh terus berulang setiap tahun dengan pola penanganan yang hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar.
Karena itu, BEM PTNU Kalbar menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat.
Pertama, pemerintah diminta mempertimbangkan penetapan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Menurut Sahroni, langkah tersebut diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan mendapatkan dukungan penuh pemerintah pusat.
Kedua, pemerintah diminta mencabut izin perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla. Sahroni menegaskan, penindakan harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan proses hukum, bukan sekadar tuduhan.
“Kalau ada perusahaan yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam karhutla, pemerintah harus berani mencabut izinnya. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban sementara persoalan dari hulu tidak diselesaikan,” tegasnya.
Ketiga, BEM PTNU Kalbar secara khusus mendesak Presiden mencopot Menteri Kehutanan.
Sahroni menilai persoalan kehutanan dan karhutla membutuhkan kepemimpinan yang memiliki kompetensi serta kemampuan menangani persoalan kehutanan secara profesional.
Ia juga mengkritik penempatan Menteri Kehutanan yang, menurut penilaiannya, lebih didasarkan pada loyalitas kepada penguasa dibandingkan kompetensi.
Atas dasar pandangan tersebut, Sahroni meminta Presiden melakukan evaluasi terhadap Menteri Kehutanan dan mencopotnya apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara optimal.
“Pemerintah harus hadir dengan solusi yang nyata. Jangan sampai masyarakat terus menghirup asap, anak-anak tidak bisa sekolah, mahasiswa tidak bisa beraktivitas, dan ekonomi masyarakat terganggu, sementara penanganannya hanya bersifat sementara,” pungkas Sahroni.
BEM PTNU Kalbar menegaskan, penanganan karhutla harus diarahkan tidak hanya pada pemadaman, tetapi juga menyentuh akar persoalan melalui pencegahan, pengawasan kawasan, penegakan hukum, serta evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
