LANDAK – Polres Landak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak balitanya di Dusun Lumar, Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Kedua tersangka berinisial S dan B diduga terlibat dalam pembunuhan yang disertai perampokan terhadap korban A (39) dan anak perempuannya, D yang berusia sekitar 3 tahun.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES LANDAK tertanggal 8 Agustus 2026.
“Kedua korban ditemukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 23.54 WIB di kawasan Hutan Nanga Kraman, Dusun Lumar, Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe,” kata Devi dalam konferensi pers di Aula BKPM Mapolres Landak, Kabupaten Landak, Kalbar,Kamis (27/8/2026).
Polisi menduga pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh kedua tersangka sehari sebelum kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan, S dan B menyusun rencana pada Kamis (6/8/2026). Polisi juga menemukan fakta bahwa alat yang diduga digunakan untuk mengikat korban, berupa tali karet bekas ban sepeda motor atau beladar, telah disiapkan sebelumnya.
Devi mengatakan, tersangka S diduga menjadi pihak yang pertama kali memiliki ide untuk melakukan pembunuhan sekaligus mengambil harta korban.
“Dari hasil penyidikan, yang mengajak dan memiliki ide pertama kali untuk melakukan pembunuhan serta perampokan adalah tersangka S,” ujarnya.
Motif sementara yang didalami penyidik adalah faktor ekonomi. Kedua tersangka diduga ingin menguasai uang, emas dan perhiasan milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (3) serta Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari kedua tersangka.
Dari tempat kejadian perkara, penyidik menemukan sejumlah pakaian serta empat kepingan karet beladar.
Sementara dari tersangka B, polisi menyita uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil penjualan emas, sejumlah uang yang disimpan dalam kantong dan ikatan, uang logam, serta emas butiran sebanyak 30 butir dengan berat total 36,90 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha MX King berwarna hitam.
Dari rumah tersangka S, penyidik menemukan dua buah anting emas dengan berat netto 2,36 gram. Berdasarkan keterangan suami korban, anting tersebut merupakan milik korban A.
Selain itu, polisi turut menyita pakaian, satu ikat tali karet ban dalam, tas selempang berwarna cokelat dan satu unit sepeda motor FIZ R berwarna hitam yang telah dimodifikasi.
Sepeda motor tersebut diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Selain perkara dugaan pembunuhan berencana dan perampokan, tersangka S juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian serta menelusuri barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, korban A dan anaknya, D, ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan pada Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Keduanya ditemukan dalam kondisi terikat secara terpisah menggunakan tali bekas ban sepeda motor. Lokasi penemuan kedua korban berada tidak jauh dari pondok tempat korban dan keluarganya beraktivitas.
Polisi juga menduga uang tunai sekitar Rp135 juta dan emas sekitar 30 gram yang berada di pondok korban turut hilang dalam peristiwa tersebut.
Penyidik Polres Landak kini masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta untuk memastikan rangkaian tindak pidana serta peran masing-masing tersangka sebelum proses hukum dilanjutkan.
