PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap dua perkara narkotika di wilayah Pontianak Timur pada September 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir dua kilogram sabu serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Prasetiyo Adhi Wibowo memaparkan, kasus pertama terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
Dalam perkara yang tercatat dalam LP/A/89/IX/2026/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR itu, petugas menangkap dua laki-laki berinisial D dan V.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 995,56 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan lima bungkus serbuk yang diduga narkotika jenis happy water. Tiga bungkus plastik warna merah bertuliskan F3 memiliki berat netto 153,91 gram, sedangkan dua bungkus plastik warna hijau bertuliskan Doctor Juice memiliki berat netto 85,30 gram.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp300 ribu serta dua unit handphone, yakni iPhone 16 Pro Max dan iPhone 17 Pro Max.
“Modus operandi tersangka D menjadi perantara/pengedar narkotika jenis shabu,” kata Prasetiyo, saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jalan Zainuddin, Pontianak, Kalbar, Rabu (16/9/2026).
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 21.07 WIB. Petugas menangkap dua pria berinisial AS dan TW di sebuah gang di Jalan Tanjung Raya 1.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar.
“Dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar yang kemudian petugas melakukan penyelidikan,” ujar Prasetiyo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik teh merek Guanyinwang. Barang tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda PCX warna hitam dan memiliki berat netto 998,50 gram.
Polisi juga menyita uang tunai Rp693,2 juta. Uang tersebut terdiri dari Rp690 juta yang ditemukan di dalam jok sepeda motor dan Rp3,2 juta dari saku TW.
Dari kedua tersangka juga diamankan dua unit handphone merek OPPO.
“Modus operandi tersangka AS dan TW menjadi perantara/pengedar narkotika jenis shabu,” kata Prasetiyo.
Dalam kedua perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Pasal yang dipersangkakan memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
