MEMPAWAH – Seorang pria di Kabupaten Mempawah menyerahkan diri ke kantor polisi usai terlibat aksi penganiayaan berat menggunakan parang dan golok terhadap seorang pria yang diduga dipicu cekcok di media sosial.
Kasatreskrim Polres Mempawah, AKP M. Ginting menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Jalan PT Muara Sungai Landak (MSL), Kabupaten Mempawah, Kalbar pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
“Insiden bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban melalui aplikasi Messenger Facebook,” terangnya lewat keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Dalam percakapan tersebut, korban diduga menantang pelaku untuk bertemu di lokasi sepi sambil melontarkan kalimat bernada ancaman.
Saat itu pelaku yang berada di depan rumah melihat korban melintas, lalu mengejar hingga mencegat korban di Jalan PT MSL.
Saat bertemu, keduanya kembali terlibat cekcok. Pelaku kemudian mempertanyakan ucapan korban yang dianggap menantang dirinya.
“Korban sempat turun dari sepeda motor dan menantang pelaku,” tambahnya.
Situasi memanas hingga pelaku menebaskan parang panjang atau seleng yang dipegang dengan tangan kanan ke arah korban. Tebasan pertama mengenai bahu kiri korban, disusul tebasan kedua yang mengenai bagian punggung belakang korban.
“Korban berusaha melarikan diri, namun tersandung tumpukan kayu hingga terjatuh,” jelasnya.
Pelaku lalu menghampiri korban dan kembali melakukan penyerangan menggunakan pisau golok yang dipegang di tangan kiri. Tusukan mengenai bagian perut korban, kemudian pelaku kembali membacok hingga melukai bagian pipi kiri korban.
Korban sempat melarikan diri ke arah semak-semak sambil meminta pertolongan warga. Setelah itu korban kembali keluar dan meminta bantuan kepada mertuanya.
Tak lama kemudian, seorang warga datang dan menenangkan pelaku. Kepada warga tersebut, pelaku meminta agar korban segera dibawa ke rumah sakit karena dirinya ingin menyerahkan diri ke kantor polisi. Namun akibat sejumlah luka yang dialami, nyawa korban tidak dapat tertolong.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 467 ayat 3 dan atau Pasal 468 ayat 2 dan atau Pasal 459 KUHPidana,” pangkasnya.
