TENGGARONG – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta keterbukaan informasi terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar. Hingga Selasa (11/8/2026), SEMMI mengaku belum menerima jawaban tertulis atas permohonan data yang diajukan sejak 6 Juli 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 017/B/PC-KUKAR/SEMMI/VI/2026 yang ditujukan kepada Ketua atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baznas Kukar.
Ketua Umum SEMMI Kukar, Faisal, mengatakan organisasinya meminta sejumlah dokumen terkait pengelolaan ZIS periode 2024-2025, meliputi laporan realisasi penghimpunan ZIS, rincian penyaluran berdasarkan asnaf, laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik, hingga informasi mengenai alokasi dana amil untuk kebutuhan operasional.
“Kalau sampai sekarang surat kami belum dibalas, kami akan datang ke Kantor Baznas. Kami ingin mempertanyakan langsung kenapa permohonan data yang kami sampaikan belum mendapatkan jawaban,” kata Faisal.
Menurut dia, permintaan informasi tersebut dilakukan untuk kepentingan kajian akademis sekaligus mendorong pengawasan partisipatif mahasiswa terhadap pengelolaan dana umat.
SEMMI menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun, dikelola, serta disalurkan kepada penerima manfaat.
Dalam surat permohonannya, SEMMI juga meminta agar jawaban tertulis maupun dokumen yang dimohonkan dapat diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima.
Faisal menambahkan, permintaan data itu juga berkaitan dengan sorotan SEMMI terhadap laporan keuangan Baznas Kukar Tahun 2024, termasuk komponen anggaran yang tercatat sebagai gaji pimpinan. Karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada Baznas Kukar untuk memberikan penjelasan melalui data dan dokumen yang diminta.
Sementara itu, Ketua Baznas Kukar M. Shafik Avicenna menegaskan pihaknya terbuka kepada siapa pun yang ingin memperoleh informasi mengenai pengelolaan Baznas.
Menurut Shafik, Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada publik terkait pengelolaan dana yang dihimpun.
“Pada prinsipnya Baznas Kukar itu sangat terbuka oleh siapa saja. Kenapa? Karena Baznas Kukar itu lembaga pemerintah nonstruktural. Memang punya kewajiban untuk menjelaskan pada publik,” ujar Shafik.
Ia juga mempersilakan SEMMI maupun masyarakat datang langsung ke kantor Baznas Kukar untuk berdiskusi dan memperoleh penjelasan terkait pengelolaan dana ZIS.
“Itu yang saya sudah ngomong sama teman-teman, silakan datang. Jadi tidak harus dengan surat, datang silaturahmi baik-baik,” katanya.
Shafik mengaku telah menyampaikan ajakan tersebut kepada pihak yang sebelumnya menghubungi Baznas Kukar dari kalangan SEMMI. Ia berharap persoalan permintaan informasi dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan terbuka.
Dengan demikian, Baznas Kukar menyatakan tetap membuka ruang dialog bagi SEMMI maupun masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah di daerah tersebut.*
