KUBU RAYA – Tim gabungan dari Polres Kubu Raya, BPBD, dan pemadam kebakaran bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan lahan gambut di Jalan Parit Haji Muksin, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (24/7/2025) malam.
Pemadaman dilakukan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB oleh personel gabungan dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, BPBD Kubu Raya, Damkar PKHM, dan Damkar Cempaka Putih. Lahan yang terbakar diketahui merupakan jenis gambut kering, sehingga api cepat menyebar ke berbagai arah.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan pemadaman dilakukan untuk mencegah meluasnya api ke wilayah lain. Meski kondisi lahan menyulitkan pendinginan, kebakaran berhasil dikendalikan hingga malam hari.
“Saat ini belum diketahui siapa pemilik lahan dan pelaku pembakaran. Tim juga telah mengumpulkan informasi dari warga serta memberikan edukasi agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” jelas Ade lewat keterangan pers tertulisnya, Jumat (25/7/2025).
Ade menegaskan bahwa tindakan membakar lahan adalah tindak pidana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran bisa dikenai hukuman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi membuka lahan dengan api. Bahaya asap, rusaknya ekosistem, dan sanksi hukum menanti siapa pun yang nekat,” tegas Ade.
Penanganan ini merupakan bagian dari strategi antisipatif menghadapi musim kemarau di wilayah yang dikenal rawan karhutla.
