Kukar

Proyek Waterpark Pulau Kumala Sarat Masalah, Denda Keterlambatan Minim dan Pengawasan Lemah

Avatar photo
Oleh Alex
Ukuran Font
Kecil Besar

TENGGARONG – Proyek pembangunan tahap dua Waterpark Pulau Kumala di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan. Dengan nilai kontrak mencapai Rp 24 miliar lebih, progres pembangunan yang terkesan lamban dan pengenaan denda keterlambatan senilai hanya sekitar Rp 300 juta, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan proyek ini.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur mengonfirmasi bahwa nilai denda tersebut dihitung berdasarkan laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata Kukar per awal Mei 2025, yang menyatakan sisa pekerjaan masih sekitar 10–11 persen dari total proyek. Namun, hingga kini, belum ada kepastian apakah denda tersebut telah dibayarkan.

“Perhitungan denda kami berdasarkan sisa kontrak sekitar Rp 2,8 miliar, atau 11 persen dari nilai total. Itu denda minimal, kurang lebih Rp 360 juta, belum final karena status proyek masih berjalan saat pemeriksaan kami berakhir awal Mei,” jelas Nana Suryana, Pemeriksa Muda BPK Kaltim, kepada jurnalborneo.com, Senin (21/7/2025).

Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur

Nana menambahkan bahwa tugas BPK saat itu bukanlah mengawasi secara langsung pembangunan fisik, melainkan memeriksa laporan keuangan. Pemeriksaan fisik proyek hanya dapat dilakukan jika pelaksanaan sudah selesai dan data lengkap tersedia.

“Fokus kami adalah audit laporan keuangan, bukan teknis konstruksi. Saat kami melakukan pemeriksaan pada April-Mei, proyek belum selesai, jadi kami belum masuk ke ranah fisik,” tambahnya.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan progres pekerjaan hingga akhir Desember 2024 diperkirakan hanya mencapai 50 persen. Hal itu di perkuat adanya laporan PPK per April 2025 menyebut pembangunan sudah 70 persen. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kukar, Ridha Fatrisnta, yang mengatakan bahwa pekerjaan pada saat itu mencakup pemasangan fiber dan sistem sirkulasi air utama di area kolam.

Ketidaksesuaian data ini menjadi sorotan penting. Jika keterlambatan pekerjaan mencapai lebih dari 135 hari, maka seharusnya nilai denda lebih besar dari Rp 360 juta. Sayangnya, hingga akhir Juni 2025, BPK belum menerima data lanjutan dari Pemkab Kukar untuk memverifikasi apakah perhitungan akhir denda sudah sesuai atau belum.

Lebih dari itu, proses pengawasan proyek juga dipertanyakan. Sejumlah sumber menyebut bahwa selama pelaksanaan pembangunan, dokumentasi proyek, termasuk pengambilan foto, untuk di publis dilarang. Padahal proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun 2024. Praktik semacam ini dinilai menghambat keterbukaan informasi publik dan menimbulkan kecurigaan akan upaya menutupi progres riil di lapangan.

Dugaan lain yang muncul adalah tidak kompetennya penyedia jasa dalam proyek ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan pelaksana disebut tidak memiliki pengalaman proyek sejenis dengan nilai minimum Rp 8 miliar seperti yang disyaratkan dalam kode PG0008. Hal ini mengindikasikan potensi pelanggaran dalam proses pengadaan dan seleksi rekanan.

Di tengah berbagai kejanggalan ini, peran Inspektorat Kukar pun turut dipertanyakan. Sebagai lembaga pengawas internal, seharusnya Inspektorat aktif dalam memastikan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan proyek. Namun, tidak ada tindakan tegas atau rekomendasi pemutusan kontrak dari instansi tersebut, meskipun progres pekerjaan jauh dari target.

Pengadaan barang/jasa pemerintah atau proyek dengan anggaran besar semestinya dikelola secara transparan, dengan pemantauan berkala dan sanksi tegas bagi pelanggaran. Jika pengawas tidak aktif dan data tertutup, potensi kerugian negara akan sangat besar. Ini soal integritas pengelolaan anggaran publik

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pariwisata Kukar maupun Inspektorat terkait tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan perhitungan denda. Publik masih menunggu komitmen nyata dari pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan tidak hanya selesai, tetapi juga sesuai standar, transparan, dan akuntabel.(*)