Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Hulu Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Bunut Hulu

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

KAPUAS HULU – Kepolisian Resor Kapuas Hulu menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial Hr di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari aksi main hakim sendiri oleh sejumlah warga yang diduga tersulut emosi setelah Hr dituduh membunuh seorang warga bernama Jamaludin.

“Peristiwa terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban Hr dianiaya oleh massa di Desa Nanga Suruk hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kapolres, lewat keterangan resmi yang diterima Jurnalborneo.com, pada Kamis (1/5/2025). Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 14 orang dewasa serta satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, serta satu ABH yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak.

Menurut AKBP Roberto, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional melalui sejumlah tahapan, seperti pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan dan analisis barang bukti, pemeriksaan forensik digital terhadap video yang beredar di masyarakat, hingga rekonstruksi perkara yang melibatkan seluruh tersangka.

“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil,” tegas Kapolres. Motif utama dari pengeroyokan tersebut diduga karena para tersangka tersulut emosi, setelah Hr diyakini sebagai pelaku pembunuhan terhadap Jamaludin, warga Desa Beringin.

Namun, meski Hr sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, proses hukum terhadap dirinya dihentikan karena ia telah meninggal dunia. Polres Kapuas Hulu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. “Tidak ada tempat bagi tindakan main hakim sendiri dalam negara hukum,” tutup AKBP Roberto.