LANDAK – Satreskrim Polres Landak mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak balitanya di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi perampokan sekaligus pembunuhan. Salah satu barang bukti penting berupa sepasang anting emas milik korban yang ditemukan di rumah salah satu tersangka.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut telah direncanakan oleh dua tersangka sehari sebelum kejadian.
“Kedua pelaku ini sudah merencanakan sebelumnya di tanggal 6. Kemudian pelaksanaannya sendiri di tanggal 7,” kata Kuswiyanto dalam konferensi pers di Aula BKPM Polres Landak, Kabupaten Landak, Kalbar, Kamis (27/8/2026).
Menurut Kuswiyanto, kedua tersangka mengenal korban. Namun, penyidik tidak menemukan adanya persoalan atau dendam antara tersangka dengan korban.
Kedua tersangka juga bekerja di lokasi yang tidak jauh dari pondok tempat korban dan keluarganya beraktivitas. Karena sering melihat korban melintas, tersangka diduga mengetahui korban membawa uang dan barang berharga.
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan kedua tersangka untuk merencanakan aksi perampokan.
Polisi memperkirakan aksi terjadi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB.
Waktu tersebut diduga dipilih karena suami korban dan sejumlah pekerja biasanya meninggalkan pondok untuk bekerja. Mereka baru kembali ketika memasuki waktu makan siang.
Saat suami korban kembali ke pondok, korban tidak terlihat. Ia hanya menemukan panci berisi beras dan air yang masih berada di atas kompor, namun kompor dalam keadaan tidak menyala.
Suami korban sempat mencari korban di sekitar pondok. Karena sejumlah pekerja membutuhkan makan siang, ia kemudian melanjutkan aktivitas memasak.
Setelah makan siang, para pekerja kembali ke lokasi kerja. Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka kembali ke pondok, namun korban dan anaknya masih belum ditemukan.
Suami korban bersama sejumlah pekerja kemudian pulang ke kampung untuk mencari korban di rumah. Namun, korban juga tidak berada di rumah.
Warga akhirnya ikut melakukan pencarian hingga menemukan anak korban terlebih dahulu sekitar pukul 23.54 WIB. Beberapa menit kemudian, korban ibu juga ditemukan oleh warga dan tim pencarian.
Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Landak melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.
Polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya ditangkap pada 12 Agustus 2026.
Kuswiyanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam waktu yang relatif berdekatan, dengan selisih sekitar empat jam.
“Alhamdulillah kedua-duanya kita tangkap dengan jeda waktu yang tidak lama. Ini kurang lebih dari tersangka satu dengan tersangka lainnya kurang lebih di sekitar empat jam,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi dan perampokan.
Berdasarkan keterangan suami korban, uang tunai milik korban yang diduga dibawa pelaku mencapai sekitar Rp135 juta.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.
Dari tersangka berinisial B, polisi menyita satu unit sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Polisi juga mengamankan liontin emas, uang tunai dan sejumlah perhiasan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka B, tersangka berinisial S diduga mengambil uang tunai sebesar Rp100 juta. Namun, uang tersebut hingga kini belum ditemukan.
“Dari hasil penyelidikan kami, belum kita dapatkan uang Rp100 juta. Namun sampai detik ini kami melakukan penyelidikan,” kata Kuswiyanto.
Penggeledahan di rumah tersangka S juga menghasilkan sejumlah barang bukti. Polisi menemukan tas berwarna cokelat yang diduga digunakan saat menjalankan aksi.
Selain itu, polisi mengamankan tali karet pengikat barang yang biasa dibawa tersangka serta satu unit sepeda motor milik S. Kendaraan tersebut diduga digunakan saat kejadian berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Namun, barang bukti yang dinilai paling penting adalah sepasang anting emas yang ditemukan di rumah tersangka S.
Perhiasan tersebut kemudian diperlihatkan kepada suami korban. Ia membenarkan bahwa anting emas tersebut merupakan milik istrinya.
“Yang paling urgen adalah perhiasan berupa anting atau sepasang yang kita dapatkan di rumah tersangka S. Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap suami korban, ternyata membenarkan bahwasanya perhiasan tersebut adalah milik istrinya atau milik korban,” jelas Kuswiyanto.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan uang tunai Rp100 juta yang diduga diambil tersangka S.
Penyidik juga menelusuri keberadaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan keberadaan uang tersebut. Polisi menyebut terdapat beberapa orang yang hingga kini belum diketahui keberadaannya setelah peristiwa terjadi.
Satreskrim Polres Landak memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, termasuk memastikan keterlibatan masing-masing tersangka serta melengkapi barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan yang disertai perampokan tersebut.
