Kalimantan Barat

Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah Demi Transparansi dan Akuntabilitas

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat menerima predikat WTP Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalbar, Senin (2/6/2025).

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, kepada Gubernur Ria Norsan dan Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan. Prosesi ini juga disertai dengan penandatanganan dokumen LHP secara bersamaan.

Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim pemeriksa dari BPK RI. Ia menyebut bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

“Langkah perbaikan harus konkret dan nyata, sehingga setiap sumber daya yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan seutuhnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Ria Norsan.

Norsan juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi telah menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Ia berharap BPK RI terus memberikan arahan agar proses penyempurnaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen melakukan perbaikan mulai dari proses penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan serta pengelolaan aset milik daerah agar semakin tertib dan efisien,” ujarnya.

Norsan juga memastikan dirinya akan terus memantau langkah-langkah perbaikan yang dilakukan seluruh perangkat daerah agar proses tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Raden Yudi Ramdan Budiman menyampaikan bahwa secara umum, laporan keuangan Pemprov Kalbar telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), disajikan secara memadai, dan dilengkapi dengan sistem pengendalian internal yang memadai.

Meski demikian, ia tetap mengingatkan adanya beberapa temuan yang perlu segera ditindaklanjuti, seperti kekurangan volume dan perbedaan harga satuan dalam pekerjaan konstruksi di beberapa SKPD, pengelolaan kas di bendahara penerimaan yang belum optimal, serta penatausahaan aset tetap yang belum seluruhnya tertib.

“Kami berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan, khususnya dalam kurun waktu 60 hari sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,” pesan Yudi Ramdan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas kebijakan pembangunan yang berbasis data dan transparansi.