Samarinda

Pemkot Verifikasi 36 Aduan SPMB, 19 Siswa Sudah Dapat Sekolah

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah memverifikasi 36 laporan pengaduan yang masuk selama pelaksanaan SPMB jenjang SMP tahun ajaran 2026/2027. Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas aduan berkaitan dengan jalur domisili.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan tim pengawasan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda untuk mengawal pelaksanaan SPMB bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).

Firdaus menjelaskan, dari 36 pengaduan yang diterima, sebanyak 33 laporan atau sekitar 91,67 persen berkaitan dengan jalur domisili. Sementara satu laporan berkaitan dengan jalur afirmasi dan domisili, sedangkan dua laporan lainnya menyangkut jalur prestasi akademik dan domisili.

“Seluruh laporan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, hingga penelusuran data digital pada sistem pendaftaran daring,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Inspektorat Kota Samarinda, Jalan Dahlia, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil verifikasi menunjukkan sebagian besar calon peserta didik yang mengajukan keberatan berada di luar batas jarak maksimal yang diterima pada sekolah tujuan. Perubahan posisi peringkat selama masa pendaftaran juga dinilai sebagai konsekuensi dari masuknya pendaftar baru dan proses verifikasi data yang berlangsung secara dinamis dalam sistem.

Pada jalur afirmasi, tim turut melakukan pengecekan terhadap data kesejahteraan sosial yang menjadi dasar penentuan kelayakan penerima. Hasilnya, ditemukan calon peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan karena berada di luar kategori desil yang ditetapkan dalam petunjuk teknis SPMB.

“Hasilnya, terdapat calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat karena berada di luar kategori desil yang ditetapkan dalam petunjuk teknis SPMB,” jelasnya.

Dari hasil verifikasi tersebut, Pemerintah Kota Samarinda telah menemukan solusi bagi sebagian besar pelapor. Sebanyak 19 calon peserta didik telah memperoleh sekolah, sementara 17 lainnya masih dalam proses penempatan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Firdaus mengatakan proses penempatan lanjutan diawali dengan memastikan kembali status masing-masing calon peserta didik agar tidak terjadi data ganda, perubahan pilihan sekolah maupun pencabutan berkas yang belum tercatat dalam sistem.

Selain itu, pemerintah juga melakukan rekonsiliasi terhadap sisa daya tampung sekolah. Berdasarkan hasil evaluasi, masih tersedia 396 kursi di sejumlah SMP negeri yang dapat dimanfaatkan dalam proses penempatan lanjutan.

Dalam menentukan sekolah alternatif, pemerintah mempertimbangkan jarak tempat tinggal, akses transportasi, waktu tempuh, serta kondisi wilayah agar penempatan tetap sesuai dengan kebutuhan calon peserta didik.

Firdaus menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi maupun informasi yang beredar di media sosial.

“Setiap laporan harus disampaikan secara tertulis dan dilengkapi bukti pendukung agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku serta menghindari munculnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil penanganan pengaduan tersebut akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Samarinda untuk menyempurnakan pelaksanaan SPMB pada tahun mendatang, termasuk penguatan sistem pengawasan, pemerataan daya tampung, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan di seluruh sekolah negeri.