Kalimantan Timur

Pemkab Kutai Barat Gelar Rakor Penyusunan LPPD dan LKPJ 2025, Tekankan Ketepatan dan Kualitas Data

Avatar photo
Oleh Ibnu
Ukuran Font
Kecil Besar

KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Aji Tulur Jejengkat (ATJ),Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Rabu (14/1/2025), dan diikuti oleh Asisten I, Asisten II, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kutai Barat.

Mewakili Bupati Kutai Barat, Asisten I Nopandel membuka kegiatan sekaligus menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa penyusunan LPPD dan LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dipersiapkan secara matang sejak awal.

Ia menjelaskan bahwa LPPD dan LKPJ memiliki peran strategis sebagai instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi tolok ukur transparansi, akuntabilitas, serta dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan ke depan.

Lebih lanjut, Asisten I menekankan pentingnya keselarasan dan keterpaduan data antar-OPD. Seluruh perangkat daerah diminta segera menyiapkan data yang diperlukan beserta dokumen pendukung secara lengkap dan tepat waktu agar proses pengolahan data di Bagian Tata Pemerintahan dapat berjalan lancar. Selain ketepatan waktu, kualitas isi laporan juga harus menjadi perhatian utama agar hasil evaluasi dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ia berharap laporan LPPD dan LKPJ nantinya dapat disampaikan sesuai jadwal kepada DPRD serta Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk komitmen Pemkab Kutai Barat dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum koordinasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di masing-masing OPD.

“Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap hasilnya dapat diterapkan di lingkungan kerja masing-masing OPD dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutai Barat, Franky Yonatan, dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menjelaskan bahwa penyusunan LPPD dan LKPJ sebagai laporan tahunan kepala daerah sangat bergantung pada dukungan data dari seluruh OPD.

Franky juga mengingatkan bahwa sesuai surat edaran yang telah disampaikan sebelumnya, batas akhir penyampaian data pendukung ditetapkan paling lambat bulan Maret 2026. Oleh karena itu, seluruh OPD diharapkan dapat memenuhi tenggat waktu serta menyesuaikan data dengan format yang telah ditentukan.

“Kelancaran penyusunan LPPD dan LKPJ sangat ditentukan oleh kelengkapan dan ketepatan data dari seluruh OPD. Untuk itu, kami mengharapkan kerja sama yang maksimal dari seluruh perangkat daerah,” pungkasnya.