KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang menerbitkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 yang melarang warga berjualan atau mendirikan lapak di trotoar, badan jalan, dan bahu jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Letjen S. Parman. Larangan ini juga berlaku untuk pendirian bangunan di atas parit atau saluran drainase.
Bupati Ketapang dalam surat edaran yang terbit Sabtu (9/8/2025) menegaskan bahwa trotoar dan badan jalan merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki dan kendaraan. Aturan tersebut merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Larangan pendirian bangunan di atas drainase bertujuan menjaga fungsi saluran sebagai jalur pembuangan air hujan dan limbah domestik agar tidak tersumbat atau rusak. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 72 ayat 1.
Pemkab Ketapang mengimbau warga, pelaku usaha, dan instansi mendukung kebijakan ini demi ketertiban, keindahan, dan kenyamanan bersama.
Kebijakan ini berbeda dengan pernyataan Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir sebelumnya, yang mewacanakan wisata kuliner malam di sepanjang jalan depan Kantor Bupati hingga Tugu Taman Kedondong untuk mendukung UMKM.

“Sepanjang Jalan depan Kantor Bupati sampai Taman Kedodong Ketapang ini, kedepannya Pemkab akan membangun trotoar lagi. Sehingga kedepannya jika usulan diterima maka dapat digunakan sebagai lapak pedangan berjualan seperti yang ada di Kota-kota besar,” tuturnya.
Jamhuri Amir juga menegaskan bahwa para pedagang dan pelaku UMKM dapat berjualan diatas trotoar dengan syarat pada pagi hari harus sudah bersih.
“Dimulai pada sore hingga malam hari. Tapi ingat pagi hari sudah tidak ada lagi lapak maupun sampah,” tegasnya.
Sementara itu, seorang warga Delta Pawan Yeni Erni mengungkapkan bahwa dengan adanya trotoar dapat memberikan fasilitas bagi pejalan kaki maupun yang berolahraga.
“Alhamdulillah sekarang sudah jadi trend olahraga di Ketapang lantaran adanya trotoar. Bagi saya jika ada yang berjualan didekat trotoar tidak masalah, selagi tidak permanen, contohnya menggunakan motor modifikasi,” ungkapnya, Minggu pagi (10/8/2025).
Seorang pedagang kopi keliling dan makanan ringan kepada jurnalborneo.com mengatakan keberatan mengenai larangan berjualan di sepanjang Jalan Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Letjen S. Parman.
Menurutnya dengan adanya pedagang kuliner seperti dirinya di malam hari, wisatawan dapat dengan mudah membeli minuman dan makanan.
“Jika tidak boleh jualan disepanjang jalan ini lalu kami mau jualan dimana?, Pemkab Ketapang juga harus mencarikan solusi juga, katanya mau menuntaskan kemiskinan, namun jualan saja dilarang,” ujarnya dengan nada kesal.*
