PONTIANAK – Kuasa hukum Sekretaris DPW PSI Kalimantan Barat Eddo Susanto membantah pod getar yang ditemukan pascakecelakaan merupakan milik kliennya.
Andrean Winoto Wijaya, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi sebelum memberikan klarifikasi mengenai polemik tersebut.
“Yang kami sampaikan ini fakta dan data, bukan opini. Sebelum kami menandatangani kuasa dengan Eddo, kami sudah melakukan investigasi langsung,” kata Andrean dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media di salah satu kafe di Jalan Sepakat II, Pontianak, Kalbar, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Andrean, pod getar tersebut tidak ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan Eddo saat kecelakaan.
“Saya garis bawahi, pod getar yang ditemukan itu bukan milik klien kami. Barang tersebut tidak berasal dari klien kami dan tidak ditemukan di dalam mobil klien kami,” tegasnya.
Kuasa hukum Eddo bahkan mengklaim telah mengetahui identitas seseorang yang disebut sebagai Mr X. Orang tersebut disebut berkaitan dengan informasi awal mengenai keberadaan pod getar.
Andrean mempertanyakan mengapa orang yang disebut mengetahui keberadaan barang tersebut belum memberikan keterangan kepada kepolisian terkait asal-usul pod getar.
“Orang tersebut sampai hari ini tidak berani memberikan klarifikasi kepada kepolisian mengenai asal-muasal barang tersebut,” ujarnya.
Ia meminta pihak yang mengetahui asal-usul barang tersebut memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Andrean juga menyatakan kesiapannya mundur sebagai kuasa hukum apabila nantinya terbukti pod getar tersebut memang milik Eddo.
“Kalau memang terbukti yang punya barang ini adalah klien kami, saya siap mundur jadi kuasa hukum,” katanya.
Ia menegaskan tuduhan mengenai kepemilikan barang tersebut merupakan persoalan serius dan seharusnya dibuktikan melalui proses hukum.
Sementara itu, status serta asal-usul pod getar dan keterkaitannya dengan kecelakaan masih menjadi bagian dari penanganan aparat kepolisian.
