Menanggapi hal tersebut Kepala Inspektorat Kota Batu Sugeng Mulyono ketika dikonfirmasi akan adanya rilis tersebut mengakui dan membenarkan. Disebutkan hal itu terjadi sebagai Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) yang belum sesuai dari tahun-tahun sebelumnya seperti kas tekor yang belum terselesaikan.
“Memang benar ada laporan seperti ini, itu pemantauan tindak lanjut – PTL yang sampai saat ini belum sesuai dari tahun-tahun sebelumnya seperti kas tekor tapi kami sedang proses penyelesaian,“ ungkap Sugeng Mulyono yang dihubungi melalui Whattapps, Rabu (10/5/2023) malam.
Sugeng menjelaskan, setiap semester BPK selalu memantau perkembangan tindak lanjut hasil temuan yang masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).Total rekomendasi tersebut, sebesar Rp 52.7M masih belum sesuai dengan rekomendasi artinya yang belum terselesaikan. “Tunggakan itu termasuk piutang Pajak yang sampai saat ini belum terselesaikan,” tegas Sugeng.
Oleh karena itu Pemkot Batu sedang merancang konsep untuk menarik piutang Negara dari sektor Pajak yang nilainya cukup besar ini. “Kalau untuk mengatasi Piutang Pajak yang nilainya besar nanti akan melibatkan aparat penegak hukum baik di daerah maupun pusat. Pemkot Batu sudah melakukan pendekatan ke beberapa Instansi agar bisa menyelesaikan tanggungannya,“ lanjutnya.
Diakui, untuk melakukan pekerjaan itu tidak semudah membalikkan tangan, namun Sugeng yakin mereka yang ditemui tim Pemkot Batu merespon baik dan mendukung agar permasalahan ini cepat selesai.
Sementara itu Kasi Inteljen Kejari Batu Moh. Januar Ferdian SH.MH ketika dimintai komentarnya menyangkut indikasi korupsi di Kota Batu, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dengan melakukan koordinasi dengan jajarannya dan seperti apa perintah pimpinannya.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu dan melakukan koordinasi dengan jajaran Kejari serta seperti apa perintah Pimpinan nantinya “ Ungkapnya Januar panggilan akrab Kasi Inteljen ini ketika mengikuti acara Pelantikan Mappilu PWI Malang Raya di Warung tani, Rabu (10/5/2023).
Disebutkan nanti akan ada langkah – langkah berdasarkan aturan, baik itu preventif maupun langkah tindakan hukum.
Langkah preventif dengan melakukan sosialisasi dengan memberikan penjelasan terkait aturan agar tidak terjadi pelanggaran hukum itu yang akan dilakukan bidang inteljen, sedangkan menyangkut penindakan nanti ditangani bidang Pidsus.
“Tentu kami akan lakukan koordinasi dengan Inspektorat melalui APIP,“ tegas Januar yang juga sebagai Humas Kejari Batu yang menggantikan Edy Sutomo ini.
Selain Kota Batu yang berpotensi Korupsi, ada 4 daerah ;lainnya di Jawa Timur yang diungkap BPK RI yaitu Kabupaten Blitar memiliki total temuan sebesar Rp 189.9M yang mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. Temuan ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
Dari hasil temuan tersebut, terdapat rekomendasi sebesar Rp 76.9M kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melakukan perbaikan agar potensi kerugian keuangan negara bisa terselamatkan.
