Kukar

Ketua LBH GP Ansor Kaltim Juara 1 KTI Nasional, Soroti Benturan Hukum Adat dan Hukum Negara

Avatar photo
Oleh Alex
Ukuran Font
Kecil Besar

TENGGARONG – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Shali, meraih juara pertama dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah (KTI) tingkat nasional yang digelar LBH Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor.

Karya ilmiah yang mengantarkan Agus menjadi juara mengangkat persoalan tarik-menarik antara hukum adat yang hidup di tengah masyarakat dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Lomba tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menyambut Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Karya Agus berjudul “Konflik Kepentingan Hukum dalam Penerapan Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Positif di Indonesia”.

Agus mengatakan gagasan dalam karya tersebut berangkat dari pengalaman empiris yang ditemuinya di Kaltim, kemudian diperkaya dengan informasi mengenai penerapan hukum adat di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Menurut dia, persoalan yang muncul bukan sekadar perbedaan antara hukum adat dan hukum negara. Di lapangan, masyarakat kerap kebingungan menentukan persoalan mana yang dapat diselesaikan melalui lembaga adat dan perkara mana yang harus ditempuh melalui mekanisme hukum positif.

“Konflik antara hukum adat dan hukum positif bukan semata-mata pertentangan norma lama dan modern, melainkan perbedaan sumber legitimasi dan orientasi. Hukum positif mengedepankan kepastian dan prosedur formal, sedangkan hukum adat berfokus pada pemulihan keadilan substantif, keseimbangan komunal, dan harmoni sosial,” papar Agus, Sabtu (29/8/2026).

Dalam kajiannya, Agus membahas sejumlah persoalan yang berpotensi mempertemukan hukum adat dengan hukum negara. Di antaranya konflik agraria dan hutan adat pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, persoalan waris dan perkawinan, hingga penyelesaian perkara pidana.

Ia juga menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Selain itu, Agus mengaitkan pembahasannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 mengenai pedoman penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Agus mencontohkan kondisi di Kutai Barat (Kubar), Kaltim. Di daerah tersebut, hukum adat telah mendapatkan legitimasi melalui pemerintah daerah.

Lembaga adat yang sebelumnya dikenal sebagai presidium adat kini menjadi dewan adat. Meski dalam perjalanannya terdapat persoalan internal, mekanisme hukum adat tetap berjalan di tengah masyarakat.

Namun, legalisasi tersebut menurut Agus belum otomatis menghilangkan potensi benturan dengan hukum positif.

Ia mencontohkan ritual adat Wangkai di Kutai Barat yang di dalam pelaksanaannya terdapat unsur perjudian.

Ketika kegiatan tersebut dibubarkan oleh Kapolres karena dinilai melanggar ketentuan pidana terkait perjudian, justru muncul persoalan lain karena Kapolres tersebut kemudian disidang secara adat dan dikenai denda.

Menurut Agus, contoh tersebut menunjukkan adanya persoalan batas kewenangan antara hukum adat dan hukum negara.

“Yang kewenangannya di lembaga hukum adat atau dewan adat ditangani hukum adat. Yang harusnya ditangani hukum positif, ya pakai hukum positif. Supaya tidak bertentangan,” ujarnya.

Persoalan serupa juga dapat terjadi dalam sengketa tanah. Agus mengatakan terdapat masyarakat yang memilih menyelesaikan sengketa melalui mekanisme adat hingga menghasilkan keputusan.

Namun, ketika salah satu pihak tidak menerima keputusan tersebut dan membawa perkara ke pengadilan, putusan adat belum tentu menjadi pertimbangan yang mengikat bagi majelis hakim.

Akibatnya, masyarakat yang sebelumnya telah mengeluarkan biaya dan menjalani proses penyelesaian melalui lembaga adat kembali harus menghadapi proses hukum formal.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Agus menawarkan model pluralisme hukum dialogis.

Menurut dia, hukum adat dan hukum negara seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua sistem yang saling meniadakan. Keduanya perlu berjalan berdampingan dengan tetap berada dalam koridor konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memberikan legitimasi melalui peraturan daerah (Perda) apabila hukum adat hendak diterapkan secara lebih formal.

Namun, legalisasi saja tidak cukup. Lembaga adat juga harus memiliki perangkat yang kompeten, memahami hukum, serta memiliki integritas dan rasa keadilan.

“Kalau hukum adat memang mau diterapkan, harus ada aturan dan perangkat adat yang paham hukum serta punya jiwa keadilan,” katanya.

Agus menegaskan, lembaga adat jangan sampai digunakan untuk membenarkan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Menurut dia, prinsip keberadaan hukum adat harus tetap selaras dengan hukum negara.

“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” ujarnya.

Ia menekankan gagasan tersebut bukan berarti meminta status otonomi khusus bagi daerah-daerah yang memiliki kerajaan atau tradisi hukum adat.

Menurut Agus, keberadaan kerajaan dan hukum adat di Kalimantan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menuntut perlakuan seperti Yogyakarta atau Aceh.

“Ini bukan soal minta otonomi khusus. Kalimantan punya kerajaan tertua, tapi bukan berarti menuntut status khusus,” jelasnya.

Karya ilmiah tersebut disusun Agus dalam waktu sekitar dua minggu hingga hampir satu bulan. Penulisan dilakukan di sela-sela waktu senggang karena tidak ada waktu khusus untuk mengerjakannya.

Sejumlah referensi yang telah dimiliki kemudian dituangkan dalam tulisan dan didiskusikan bersama rekan-rekan pengacara di LBH GP Ansor.

Agus mengatakan karya tersebut tidak hanya membahas Kaltim. Ia juga memasukkan informasi mengenai penerapan hukum adat di sejumlah daerah lain, termasuk Kalimantan Utara dan Yogyakarta.

Ke depan, Agus berencana menyempurnakan karya ilmiah tersebut menjadi sebuah buku.

Ia akan memperluas referensi dengan mempelajari penerapan hukum adat di sejumlah wilayah, termasuk Kerajaan Paser, Kerajaan Kutai, dan wilayah Kalimantan Utara.

Buku tersebut nantinya ditujukan bagi praktisi hukum, pemerintah, serta masyarakat agar memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional.

Agus berharap gagasan tersebut dapat membantu mengurangi benturan kewenangan yang selama ini terjadi.

“Harapannya tulisan itu bisa menjadi referensi supaya masyarakat sadar bahwa hukum adat itu penting, tetapi juga tidak terus berbenturan dengan hukum positif,” katanya.

Menurut dia, keberadaan hukum adat tetap penting sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Namun, penerapannya perlu ditata agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum negara.

Dengan harmonisasi tersebut, Agus berharap hukum adat dapat tetap hidup dan berkembang tanpa mengabaikan prinsip negara hukum serta hak setiap warga negara.

Topik