PONTIANAK – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pontianak, Kalbar, Kamis (12/3/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IS, selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR yang berperan sebagai perencana atau penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan gedung SMA Mujahidin.
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.
Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin,” ujar Wayan.
Ia menjelaskan, penggunaan dana hibah yang semestinya mengikuti rincian dalam RAB diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan mutu hasil pembangunan dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa sebagian dana hibah digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan kepada MR sebesar Rp469 juta serta pembayaran insentif panitia pembangunan sebesar Rp198,7 juta, yang tidak tercantum secara spesifik dalam dokumen proposal, RAB, maupun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penerima hibah bertanggung jawab secara formal maupun material atas penggunaan dana hibah yang diterima.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah penyerahan tahap II, kedua tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.
Wayan menegaskan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses persidangan atau pengembangan perkara ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Dengan selesainya tahap II, perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
