PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan, khususnya dalam hal uji Kendaraan Inspersi Rutin (KIR), mulai Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi dan meminimalisasi risiko kecelakaan di jalan raya.
Sekretaris Dishub PPU Andy Sunra Satriadi Sumaryo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih belum optimal dalam pelayanan tersebut. Hal ini disebabkan ada sejumlah kendala dalam melakukan uji KIR, terutama untuk kendaraan tangki besar.
“Kami belum memiliki peralatan yang memadai untuk menguji kendaraan tangki sehingga saat ini yang kami lakukan hanya uji KIR untuk mobil-mobil biasa,” ujarnya.
Dikatakan, pada Januari 2025, Dishub akan melakukan peningkatan fasilitas dan mulai melakukan uji KIR untuk kendaraan-kendaraan tangki.
Selain kendala pada peralatan, Dishub PPU menghadapi keterbatasan sumber daya manusia terutama terkait tenaga penguji yang memiliki sertifikasi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Namun, Andy optimistis bahwa pada awal tahun depan, Dishub sudah siap melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Mulai Januari 2025, kami akan melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki KIR, termasuk mobil tangki yang melintas di wilayah PPU,” tegasnya.
Dia menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor sebagai upaya peningkatan keselamatan di jalan.
“Dengan KIR kita memastikan keselamatan di jalan raya. Jika kendaraan tidak layak jalan, risiko kecelakaan akan meningkat,” katanya.
Dishub PPU juga telah mempersiapkan tenaga penguji yang kompeten dengan sertifikasi PT 5 (Penguji Tingkat 5), yang hingga saat ini baru dimiliki oleh beberapa daerah di Kaltim.
Dengan adanya tenaga penguji yang berkompeten, Dishub PPU akan lebih optimal dalam memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi standar keselamatan.
“Mulai Januari 2025, tidak ada lagi toleransi. Penindakan akan dilakukan secara tegas kepada kendaraan yang tidak memiliki KIR atau yang tidak memenuhi standar keselamatan,” tutup Andy. (Adv/A).
