Advertorial

Bupati Ketapang Ajak Warga Untuk Taat Pajak

Avatar photo
Oleh Agus
Ukuran Font
Kecil Besar

KETAPANG – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, mengajak warga untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tepat waktu.

Hal itu disampaikan saat menerima audiensi jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang, di Pendopo Bupati, Senin (25/1/2026) kemarin.

“Pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026,” katanya.

Orang nomor satu di Ketapang itu mengatakan bahwa melalui kepatuhan pajak dan pemanfaatan sistem perpajakan yang semakin modern tersebut, sehingga berkontribusi langsung dalam meningkatkan penerimaan negara yang pada akhirnya kembali ke daerah.

KKP Pratama Ketapang usai berkomunikasi dengan Bupati Ketapang Alexander Wilyo, Senin (26/1/2026) kemarin

“Mari kita bangun kesadaran bersama bahwa pajak yang kita bayarkan adalah investasi untuk masa depan daerah. Pajak kuat, APBN sehat, dan Ketapang semakin maju serta sejahtera,” ungkapnya.

Selanjutnya, audiensi bersama KPP Pratama Ketapang membahas penguatan sinergi dan koordinasi antara Pemkab Ketapang dan KPP Pratama Ketapang untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat di daerah, khususnya melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan, termasuk kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Alex menuturkan seiring dengan semakin modernnya sistem administrasi perpajakan melalui Coretax System, diharapkan penerimaan pajak dari sektor-sektor strategis di Kabupaten Ketapang dapat semakin optimal.

“Hal ini juga berdampak langsung pada peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)