KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menangkap dua pria berinisial AD (29) dan I (24) sebagai terduga pelaku aksi teror di Dusun Petuakan Desa Air Upas Kecamatan Air Upas.
Kedua pria itu, diduga terlibat aksi teror dengan melakukan pembakaran podok dan penembakan menggunakan senapan angin terhadap warga. Pasalnya aksi tersebut heboh di media massa dan media sosial, bahkan membuat ketakutan bagi warga setempat.
Merespon keluhan dan aduan warga Desa Air Upas terhadap aksi teror itu, Polisi bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatreskrim AKP Ryan Eka Cahya mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku teror dilakukan usai melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menerima laporan warga.
“Per tanggal 27 Juli 2025, Tim Satreskrim Polres Ketapang telah menangkap kedua pelaku AD dan I, yang diduga melakukan aksi teror,” katanya melalui keterangan tertulis yang didapat Jurnalborneo, Rabu (3/9/2025).
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti, selembar seng, sebuah rice cooker, papan dan balok kayu ulin, botol aqua yang berisi minyak tanah, serta satu tandan sawit.

“Polisi juga menemukan sepucuk senapan angin PCP, dan senjata api rakitan jenis lantak. Kedua senjata itu, saat ini sedang dalam pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” ujarnya.
AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan bahwa kedua pelaku juga sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami motif kedua pelaku melakukan aksi teror. Kepada warga Ketapang khususnya Air Upas, Polres Ketapang berkomitmen menjaga keamanan dan kondusifitas.
“Polres Ketapang siap menjadi garda terdepan untuk mencegah dan mengatasi setiap gangguan kamtibmas. Warga bisa lapor kepada Polsek terdekat atau hubungi Hotline 110,” pungkasnya.
