Kukar

Ustadz di Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Tujuh Santri

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

KUKAR – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur melaporkan dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara. Terlapor adalah seorang ustaz berinisial AR (30) yang mengajar di pondok tersebut.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan laporan disampaikan ke Polres Kutai Kartanegara pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Enam korban hadir untuk memberikan keterangan, sementara satu korban tidak dapat hadir karena kondisi psikis yang belum stabil.

“Proses pelaporan memakan waktu kurang lebih enam jam. Semua korban yang hadir sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Kukar, dan kami menunggu tindak lanjut dari penyidik,” ujarnya, kepada Jurnalborneo.com Selasa (12/8/2025).

Rina mengungkapkan, kasus serupa pernah dilaporkan pada 2023 dengan pelaku yang sama. Namun, saat itu hanya satu korban yang berani bersuara sehingga perkara sulit diproses. Kali ini, jumlah korban yang lebih banyak diharapkan dapat memperkuat bukti dan mempercepat penanganan hukum.

Menurut pengakuan korban, pelaku memanggil santri ke kamar pribadi atau ruang belajar sebelum melakukan pelecehan hingga pencabulan. Korban yang menolak disebut mendapatkan kekerasan fisik. Aksi itu diduga berlangsung sejak 2023 hingga Juli 2025 di lingkungan pondok pesantren.

“Korban berasal dari berbagai daerah di Kaltim, seperti Kutai Timur, Bontang, Samarinda, dan Kukar, dengan usia rata-rata masih di bawah umur. Beberapa masih mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut,” kata Rina.

TRC PPA Kaltim mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan.(*)