Bontang

UMK Bontang 2026 Naik Rp19 Ribu, Ini Penyebabnya

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2026 sebesar Rp19 ribu.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMK tahun ini relatif kecil, lantaran formula penghitungan didasarkan pada laju pertumbuhan ekonomi Kota Bontang, bukan angka pertumbuhan ekonomi provinsi.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2024 lalu, kondisi ekonomi Bontang justru mengalami kontraksi hingga minus 2 persen. Situasi tersebut secara otomatis membatasi ruang peningkatan upah minimum bagi pekerja.

“Penetapan UMK harus mengikuti indikator pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk Bontang, acuannya adalah pertumbuhan ekonomi kota, bukan provinsi,” kata Neni, Sabtu (3/1/2025).

Meski pada 2025 perekonomian Bontang mulai menunjukkan angka positif dengan pertumbuhan sekitar 2 persen, peningkatan tersebut dinilai belum cukup kuat karena belum berlangsung selama satu tahun penuh.

Neni pun mengaku, dirinya sempat mengajukan kenaikan UMK sekitar Rp 60 ribu. Namun, karena mengikuti rumusnya pertumbuhan ekonomi provinsi, didapatkanlah angka Rp 19ribu tersebut.

“Karena itu, kenaikan UMK hanya Rp19 ribu dan sudah ditetapkan untuk diberlakukan pada 2026,” pungkasnya.