Kukar

Tokoh Adat di Tabang Sepakat Jaga Perdamaian Usai Kasus Kriminal, Dorong Ritual Adat

Avatar photo
Oleh Alex
Ukuran Font
Kecil Besar

KUTAI KARTANEGARA – Sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menggelar musyawarah menyikapi kasus kriminal yang terjadi di Desa Bila Talang pada Rabu (5/8/2026) malam.

Musyawarah Lembaga Adat Besar (LAB) Wilayah Kecamatan Tabang tersebut berlangsung di Gedung BPU Kantor Camat Tabang, Senin (10/8/2026).

Pertemuan digelar untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik antarwarga maupun antarkelompok. Para tokoh yang hadir sepakat menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, sembari mendorong penyelesaian melalui mekanisme adat.

Pemangku LAB Wilayah Kecamatan Tabang, M. Daleq Jempung Liu, mengatakan seluruh unsur masyarakat perlu duduk bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di wilayah tersebut.

Menurut dia, proses hukum positif tetap harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum. Sementara masyarakat memiliki tanggung jawab menjaga persatuan serta merawat nilai budaya yang diwariskan para leluhur.

Tokoh adat dan masyarakat, Andreas Masing Jiu, menyampaikan pentingnya perdamaian setelah terjadinya kasus tersebut.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pertikaian maupun perselisihan yang dapat memperluas persoalan.

“Untuk itu kita hargai dan hormati budaya yang ada di Kecamatan Tabang. Pesan dari kesultanan bahwa kejadian yang terjadi merupakan permasalahan hukum, maka jangan ada pertikaian, perselisihan di antara kita,” ujarnya dalam musyawarah.

Ia juga meminta para tokoh masyarakat memberikan nasihat kepada generasi muda agar tidak terprovokasi.

Menurut Andreas, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bersama tanpa merusak persatuan masyarakat Tabang.

“Kita harapkan pertemuan ini adanya perdamaian dan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kampung Baru Supardi Bat mengatakan adanya korban dalam peristiwa tersebut perlu disikapi melalui mekanisme adat.

Ia mengusulkan pelaksanaan ritual adat dengan melibatkan para pemangku adat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan mencegah munculnya isu yang berpotensi mengarah pada konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketua Lembaga Adat Kampung Baru Jimi Areq juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dua jalur, yakni proses hukum dan mekanisme adat.

Ia meminta pihak perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Tabang turut membantu kebutuhan pelaksanaan ritual adat.

Upaya menjaga persatuan juga diwacanakan dilakukan melalui ikrar perdamaian yang melibatkan seluruh suku di Kecamatan Tabang.

Anggota Adat Desa Sidomulyo H. Artahhan mengusulkan agar ikrar perdamaian tersebut dilaksanakan bertepatan dengan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti Yahya Ubay. Ia meminta para tokoh dan kepala adat menyusun konsep ikrar perdamaian sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga kehidupan sosial masyarakat.

Pemangku LAB Wilayah Kecamatan Tabang M. Daleq Jempung Liu kemudian menyatakan perlunya membentuk tim khusus untuk merumuskan penyelesaian dari sisi adat.

“Untuk menjaga ketenteraman, ketertiban dan kedamaian kami sepakat untuk dibuat ikrar perdamaian,” ujarnya.

Selain perdamaian, sejumlah tokoh adat juga mendorong pemberian sanksi adat terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ketua Adat Desa Muara Tiq, Toni, meminta sanksi adat berupa denda diperjelas sehingga memberikan efek jera.

Hal senada disampaikan anggota Adat Desa Buluq Sen, Sung Ilung. Ia menilai sanksi berupa denda dan ritual adat diperlukan sebagai bagian dari penyelesaian secara adat.

Ia juga mengingatkan agar tanggung jawab tidak dibebankan kepada masyarakat yang tidak terlibat.

Kepala Desa Buluq Sen, Jatung Ding, menyatakan prinsip yang harus diterapkan adalah siapa yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab.

Menurutnya, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus memenuhi kebutuhan pelaksanaan ritual adat sesuai keputusan lembaga adat.

Sementara itu, tokoh masyarakat Liq Laing menyebut persoalan keamanan di Tabang tidak terlepas dari peredaran minuman keras (miras) dan narkoba.

Ia meminta aparat bersama masyarakat meningkatkan pemberantasan penjualan miras di desa-desa Kecamatan Tabang. Ia juga mengusulkan sanksi adat berupa penyucian tanah atau ngeluwa tanah/muiq taneq.

Kapolsek Tabang mengatakan persoalan miras dan narkoba menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius.

Menurut dia, apabila faktor yang menjadi pemicu gangguan keamanan tidak ditangani, penyelesaian persoalan di masyarakat akan sulit dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau penyebab utamanya tidak diselesaikan, maka permasalahan yang ada tidak dapat diselesaikan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya persoalan terkait peredaran miras dan narkoba di masing-masing desa.

Kapolsek juga menyatakan pihaknya akan membangun kerja sama dengan tokoh adat melalui rumusan atau kebijakan tersendiri.

Dalam musyawarah tersebut, peserta akhirnya merumuskan sejumlah rekomendasi.

Pertama, membuat kesepakatan bersama dalam bingkai Lembaga Adat Besar berupa ikrar perdamaian dan komitmen menjaga kehidupan sosial masyarakat adat.

Kedua, membuat pernyataan sikap bersama untuk menjaga perdamaian masyarakat adat Kecamatan Tabang.

Ketiga, melaksanakan ritual adat ngeluwa tanah atau muiq taneq.

Keempat, membentuk Tim Adat yang bertugas merumuskan sanksi adat sekaligus menentukan perlengkapan adat yang diperlukan dalam pelaksanaan ritual.

Melalui kesepakatan tersebut, para tokoh berharap kasus yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara penyelesaian adat diarahkan untuk memulihkan hubungan sosial dan menjaga persatuan masyarakat di Kecamatan Tabang.