Bontang

Terlibat Proyek Fiktif Ratusan Juta, ASN Kelurahan Guntung Resmi Ditahan

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Seorang oknum ASN berinisial NR (44), resmi ditahan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bontang, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah, Rabu (30/7/2025).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan, modus NR bermula dari penawaran sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung, kepada para korban yang ternyata tidak pernah ada.

Tersangka menjanjikan pekerjaan pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada dus korban, yakni MBE dan AAJ. Kedua korban pun menyerahkan sejumlah dana untuk melaksanakan proyek tersebut.

“Berdasarkan keterangan korban, proyek yang dikerjakan seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu, seluruhnya tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan,” ujarnya.

Tetapi, setelah pihaknya melakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Adapun total kerugian yang dialami korban MB mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta. Dana pembelian barang langsung kepada Terduga tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.

“Tersangka akhirnya diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, atas proyek fiktif yang merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” imbuhnya.

Dana yang diambil dari para korban, digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pelaksanaan proyek.

Polres Bontang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran proyek yang tidak disertai dokumen resmi, agar tidak mudah tergiur janji pencairan cepat tanpa proses administrasi yang sah.(*)