Kalimantan Barat

Tata Ruang di Ketapang Masih Jadi Kendala Pembangunan

Avatar photo
Oleh Agus
Ukuran Font
Kecil Besar

KETAPANG – Bupati Ketapang Alexander Wilyo tekankan solusi terpadu atasi permasalahan kawasan hutan di Kabupaten Ketapang.

Hal tersebut sampaikan saat rapat koordinasi sosialisasi (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Rabu (3/7/2025).

Bupati Ketapang yang dilantik 20 Februari 2025 itu mengatakan bahwa pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini muncul, baik akibat aktivitas perkebunan maupun pembangunan infrastruktur desa yang berada di dalam kawasan hutan.

“Kita seringkali menghadapi masalah yang ditimbulkan oleh aktivitas perkebunan yang berada di kawasan hutan. Selain itu, pembangunan infrastruktur di beberapa desa yang berada di kawasan hutan juga menimbulkan tantangan tersendiri,” katanya.

Alexander Wilyo meminta kepada seluruh Camat untuk berperan aktif dalam merapikan tata ruang bangunan dan perkebunan, serta memastikan pembangunan infrastruktur sesuai dengan aturan dan perencanaan tata ruang yang terintegrasi.

Lebih lanjut, Alexander menekankan pentingnya peran strategis dari struktur pemerintahan desa, terutama camat dan kepala desa, dalam mengawal proses penataan kawasan.

“Kepala desa memiliki peran yang sangat vital, karena adanya wilayah dan tanah. Oleh karena itu, saya mengajak para camat untuk berkolaborasi dengan kepala desa dan Dinas PUTR dalam menyelesaikan permasalahan kawasan hutan,” tegasnya.

Menurutnya, bahwa pembangunan yang dilakukan harus ramah lingkungan, legal secara administrasi, dan sesuai rencana tata ruang yang berlaku, yang telah disusun dan dikaji oleh Dinas PUTR.

“Untuk bangunan dan lahan perkebunan masyarakat yang telah terlanjur berada dalam kawasan hutan dapat diusulkan untuk diubah statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL),” ujarnya.

Namun, perubahan status ini membutuhkan proses, data yang valid, dan terutama keseriusan dari kepala desa dalam mengurusnya, dengan dukungan teknis dari Dinas PUTR.

“Saya minta kepala desa fokus dan serius dalam mengurus perubahan status lahan di wilayahnya yang memang layak untuk diusulkan menjadi APL. Ini demi kepastian hukum bagi masyarakat, agar tidak lagi was-was membangun atau berkebun di atas tanah yang belum jelas statusnya,” imbuhnya.

Ia juga menuturkan pentingnya semangat gotong royong dan rasa tanggung jawab dari Pemerintah desa untuk menjalankan amanah membangun Ketapang yang lebih baik.

“Fokus bekerja sebaik-baiknya. Jabatan itu amanah dari masyarakat dan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuntaskan pembangunan di desa, termasuk yang berada di dalam kawasan hutan,” tutupnya.