PENAJAM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memanggil Kepala Desa Giripurwa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Camat Penajam, Senin (15/12/2025).
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati mengatakan, pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi protes warga karena pemerintah desa Giripurwa melakukan studi tiru yang membawa 48 orang ke Bali dan menghabiskan Rp 515 juta dana desa.
“Kami menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Sekarang masih tahap pengumpulan data dan informasi untuk memastikan apakah kegiatan itu sudah sesuai mekanisme dan aturan,” kata Tita, Senin (15/12/2025).
Saat ini DPMD masih mengumpulkan dan memverifikasi berbagai dokumen pendukung dari pihak desa, mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan studi tiru, hingga pengelolaan aset dan pembangunan fisik desa.
“Semua harus didukung data. Tidak cukup hanya klarifikasi lisan. Kalau tanpa dokumen, nanti justru bisa jadi masalah,” jelasnya.
Terkait penggunaan anggaran, Tita menyebut hal itu masih dalam tahap pendalaman. Ditegaskan, penilaian apakah penggunaan anggaran tersebut wajar atau tidak baru bisa dilakukan setelah seluruh dokumen diterima dan diperiksa.
“Kalau datanya belum lengkap, kami tidak bisa menyimpulkan. Harus berdasarkan fakta dan bukti,” lanjutnya.
Dia juga menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas desa seperti bimtek atau studi tiru bisa saja dilakukan, sepanjang seluruh tahapan dan ketentuan peraturan telah dipenuhi.
“Boleh atau tidaknya, itu tergantung mekanisme yang dijalankan,” tambahnya.
Diterangkan, jika dari hasil klarifikasi ditemukan ketidaksesuaian, DPMD akan memberikan teguran pembinaan kepada pemerintah desa. Sementara untuk dugaan pelanggaran yang lebih serius, akan diteruskan ke Inspektorat atau organisasi perangkat daerah terkait.
