KETAPANG – Sepekan Operasi Zebra Kapuas 2025 di Kabupaten Ketapang, Satlantas Polres Ketapang mencatat pelanggaran didominasi oleh menggunakan helm.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatlantas AKP Yunita Puspita Sari usai dikonfirmasi Jurnalborneo, Senin siang (24/11/2025).
“Selama pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2025 yang dimulai tanggal 17 hingga 23 November 2025, Satlantas Polres Ketapang mencatat 247 pelanggaran, lima diantaranya diberikan sanksi tilang,” ujarnya.
Polisi berpangkat tiga balok emas itu menjelaskan bahwa pelanggaran yang mendominasi yakni tidak menggunakan helm SNI dan helm ganda, pengendara dibawah umur dan penggunaan knalpot brong.
“Tidak menggunakan helm 60 pelanggaran, tidak menggunakan helm ganda 110, kendaraan tidak lengkap 52, lampu kendaraan tidak menyala 15 serta tidak menggunakan sabuk pengaman lima pengendara,” jelasnya.
AKP Yunita menyebutkan bahwa saat operasi berlangsung berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga Ketapang saat berkendara di jalan raya, yakni sosialisasi, memberikan edukasi dan terkait knalpot brong yang diduga akan melakukan aksi balap liar diberikan sanksi tilang.
“Secara umum, pola pelanggaran ini menunjukkan bahwa tingkat disiplin berkendara masyarakat masih perlu ditingkatkan, khususnya aspek perlindungan keselamatan individu dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis kendaraan,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai operasi yang dilakukan saat malam minggu kemarin, Yunita menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut untuk mengantisipasi aksi balap liar yang meresahkan penggunaan jalan lain. Selain itu juga pihaknya memberikan teguran terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm.
“Ada lima (5) kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan diduga akan melakukan aksi balap liar. Kami amankan dan diberikan sanksi tilang, untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa terkait maraknya penggunaan knalpot brong di Ketapang, pihaknya telah melakukan edukasi dan tindakan penyitaan knalpot brong di sekolah maupun dijalan raya.
“Motor yang terjaring menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, diwajibkan untuk mengganti knalpot standar pabrik sebelum dikembalikan kepada pemilik,” tuturnya.
Satlantas Polres Ketapang menghimbau kepada warga Ketapang untuk bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), selama dan setelah pelaksanaan Ops Zebra Kapuas 2025.
“Gunakan selalu helm SNI, lengkapi surat-surat kendaraan, patuhi rambu lalu lintas, serta hindari penggunaan knalpot brong maupun perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.(*)
