PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas bermain layangan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam razia yang digelar pada Minggu (15/6/2025) sore, seorang pria berinisial DN diamankan saat bermain layangan di kawasan Jalan Karet, Komplek Lavista, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan bahwa petugas mengamankan KTP milik pelanggar yang ternyata bukan warga Kota Pontianak. Meski demikian, yang bersangkutan tetap diproses sesuai peraturan.
“Yang bersangkutan kami data dan diminta datang ke kantor Satpol PP untuk penyelesaian sanksi. Denda administrasi sebesar Rp500 ribu dijatuhkan, dan langsung disetorkan ke kas daerah,” terang Sudiantoro, pada Senin (16/6/2025).
Penertiban ini, lanjutnya, merupakan respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas bermain layangan yang menggunakan tali gelasan atau kawat. Tali jenis ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan luka serius hingga kematian.
“Kami tidak bisa lagi membiarkan permainan ini menjadi ancaman di jalanan. Sudah banyak korban luka, bahkan nyawa melayang akibat tersangkut tali layangan,” tegasnya.
Tindakan Satpol PP mendapat dukungan dari warga. Abdul Rahman (46), warga Kelurahan Sungai Beliung, menyebut tindakan itu sudah tepat.
“Sudah banyak kejadian orang terjatuh dari motor, luka di leher atau tangan. Ini bukan mainan biasa lagi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nuraini (37), ibu rumah tangga asal Pontianak Barat, yang mengaku sering merasa waswas jika anak-anaknya bermain di luar rumah.
“Saya selalu ingatkan anak-anak untuk hati-hati, apalagi saat musim layangan. Pemerintah memang harus bertindak tegas,” katanya.
Warga berharap razia ini tidak hanya sesaat, melainkan dilakukan secara berkelanjutan dan dibarengi dengan sosialisasi aktif kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, terkait bahaya bermain layangan di area yang tidak sesuai.
