Bontang

Satpol-PP Bontang Cabut 116 Baliho Tak Berizin di Sepanjang Jalan

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menggelar patroli, untuk menurunkan baliho yang tidak memiliki ijin atau masa izinnya telah habis, di sepanjang jalan Kota Bontang, Selasa (30/4/2024).

Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani menyebutkan, pihaknya melakukan patroli selama dua hari, sejak Senin (29/4/2024) lalu. Menurutnya, jumlah baliho yang terpajang di sepanjang jalan sangat banyak.

“Jadi kita perlu waktu dua hari untuk membereskan baliho yang tak berizin atau yang sudah jatuh tempo,” ujarnya saat diwawancarai jurnalborneocom.

Adapun jumlah baliho yang dicabut sebanyak 116, dengan rincian Kecamatan Bontang Utara 58 baliho, Kecamatan Bontang Selatan 47 baliho dan Kecamatan Bontang Barat 11 baliho.

Sebagian besar baliho tersebut berasal dari bakal calon wali kota dan wakil walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

“Hari ini kami sisir sampai daerah Bontang Lestari, jadi semua jalanan di Kota Bontang kami usahakan bersih,” ungkapnya.

Sebagian besar baliho tersebut berasal dari bakal calon wali kota dan wakil walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Pihaknya melakukan patroli di sejumlah lokasi, seperti Jalan ahmad yani, Jalan Suprapto, Simpang Bontang Baru, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sultan Syahril, Simpang Tanjung laut, Simpang RSUD, Jalan Letjen S.Parman, Simpang Imam Bonjol, Jalan M Thamrin, Jalan Tari Jepen, Jalan Tari enggang, Jalan Pupuk Raya, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, Jalan DI. Panjaitan, Pasar Tamrin, Simpang Lampu Merah Berbas, Stadion Lang-lang, dan Jalan Soekarno-Hatta.