Bontang

Remaja 18 Tahun Sudah Jadi Pengedar Sabu, Polisi Bekuk di Kelurahan Satimpo

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis Sabu DS (18) asal Kelurahan Bontang Baru, di Jalan Sidorejo,  Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, Kamis (18/4/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi bahwa di kawasan tersebut, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

 Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut. Sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Bontang mencurigai seseorang remaja laki-laki DS.

Sesaat, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan empat bungkus plastik bening berisikan kristal putih.

“Berat Sabunya sekitar 3,09 gram,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti pun dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang. Berdasarkan kejadian tersebut, DS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.