SAMARINDA – Ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) menggelar demonstrasi di Balai Kota Samarinda, Jalan Kusuma Bangsa, Samarinda, Senin (24/8/2026).
Aksi tersebut diikuti sekitar 600 unit kendaraan dari berbagai wilayah Kalimantan Timur. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait normalisasi kendaraan, pemblokiran layanan BBM bersubsidi, serta pelayanan uji KIR.
Koordinator Lapangan FGSS, Hendra, mengatakan sebagian besar kendaraan anggota mengalami persoalan over dimensi. Kondisi tersebut membuat sejumlah kendaraan tidak dapat mengikuti proses uji KIR secara normal. Menurutnya, proses pemotongan bak membutuhkan waktu cukup panjang karena keterbatasan bengkel.
“Kami meminta waktu enam bulan karena proses pemotongan bak membutuhkan antrean panjang,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, FGSS sebelumnya meminta waktu enam bulan untuk melakukan normalisasi kendaraan. Permintaan itu mempertimbangkan keterbatasan bengkel dan tingginya biaya pemotongan bak kendaraan. Ia menyebut biaya normalisasi satu bak dapat mencapai sekitar Rp9 juta.
Pemkot Samarinda kemudian memberikan kelonggaran selama tiga bulan bagi kendaraan yang belum memenuhi ketentuan. Hendra menyebut FGSS sebenarnya masih menilai waktu tersebut cukup singkat bagi para sopir.
“Kami tetap menghormati keputusan walikota meski waktu tiga bulan sangat mepet,” katanya.
Ia menambahkan, FGSS tetap akan menjalankan kesepakatan tersebut sambil melihat perkembangan proses normalisasi kendaraan. Jika waktu tiga bulan belum mencukupi, pihaknya berencana kembali meminta perpanjangan kepada pemerintah kota.
Selain itu, FGSS juga menyoroti pemblokiran layanan BBM bersubsidi bagi kendaraan tertentu. Dari sekitar 700 unit kendaraan, Hendra memperkirakan sekitar 500 unit mengalami pemblokiran layanan.
Pemblokiran tersebut disebut mulai terjadi sekitar dua pekan sebelum aksi berlangsung. Kendaraan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan uji KIR akan dibuka kembali akses layanan BBM bersubsidinya.
Sementara kendaraan yang belum memenuhi ketentuan tetap diwajibkan mengikuti uji KIR. Kendaraan yang belum lolos diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan normalisasi.
Hendra juga menyoroti perbedaan ketentuan ketinggian bak antara kendaraan masyarakat dan perusahaan. Ia menyebut ketentuan yang disampaikan pemerintah menetapkan ketinggian tertentu untuk kendaraan angkutan.
Menurutnya, terdapat kendaraan perusahaan yang disebut masih menggunakan bak lebih tinggi. FGSS mempertanyakan perbedaan perlakuan tersebut karena pengurusan izin tambahan dinilai membutuhkan biaya besar.

Di sisi lain, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan persoalan over dimensi merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah kota, kata dia, tidak dapat memberikan pengecualian terhadap aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Andi Harun menyebut pemerintah kota memilih memberikan masa penyesuaian sebagai jalan tengah. Kebijakan itu diberikan agar sopir memiliki kesempatan melakukan normalisasi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Semua kendaraan yang telah lolos uji KIR akan dibuka kembali akses layanan BBM bersubsidi. Kendaraan yang belum lolos tetap diwajibkan melakukan normalisasi dalam batas waktu tiga bulan,” tegasnya.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, tambahnya, akses layanan BBM bersubsidi kembali dapat diblokir. Pemerintah kota juga berencana menyampaikan persoalan biaya normalisasi kepada pemerintah pusat.
Andi Harun berharap pemerintah pusat dapat memberikan keringanan biaya normalisasi bagi para sopir. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong kepatuhan sekaligus mempercepat penertiban kendaraan angkutan di Samarinda.
