BONTANG – Polres Bontang amankan dua tersangka MRS (30) dan AIG (28) yang diduga telah melakukan transaksi gelap narkotika jenis Sabu, Rabu (19/7/2023), di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.
Kronologi bermula saat Tim Opsnal Subdit II menerima informasi mengenai tempat tersebut yang sering dijadikan tempat transaksi gelap. Akhirnya, sekitar 17.15 Wita petugas berhasil menangkap MRS. Segera dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah kotak rokok yang didalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu sabu 3,70 Gram dan uang tunai Rp 370 ribu.

“Saat diinterogasi, MRS ini mendapatkan barang tersebut dari seorang pria AIG asal Kelurahan Loktuan juga,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Namun, saat penyelidikan dikembangkan, AIG diringkus polisi dan saat dilakukan penggeledahan hanya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi Warna Biru.
“AIG katakan narkotika jenis sabu yang ada pada MRS tersebut berasal dari seseorang TI,” ujar Yazid.
Naasnya, tidak menemukan titik terang , karena TI hingga kini belum juga ditemukan. Kini, TI dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba. Kita akan melanjutkan penanganan penyidikan terhadap kedua tersangka,” tandasnya.
